PURBALINGGA, Cakram.net – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menegaskan bahwa upaya pencegahan COVID-19 memerlukan dukungan dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Upaya mencegah dan menekan kasus COVID-19 memerlukan dukungan, kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” katanya di Purbalingga, Senin (18/5/2020).
Dia mengatakan protokol kesehatan tersebut, antara lain tidak berkerumun, menjaga jarak fisik, menggunakan masker saat keluar rumah hingga rajin melakukan cuci tangan.
Warga masyarakat yang keluar rumah tidak memakai masker, kata dia, akan dikenai sanksi, yakni diinapkan di rumah karantina tingkat kabupaten selama satu malam.
“Dua tempat karantina sudah siap huni, yakni Gedung Korpri dan Buper Munjulluhur. Pokoknya yang keluar rumah tidak menggunakan masker ataupun orang yang bergelang khusus yang menandakan dirinya orang dalam pemantauan, namun kedapatan berada di tempat umum, silakan pilih, mau di Gedung Korpri atau Buper Munjulluhur,” katanya.
Bupati mengatakan pihaknya akan mengintensifkan inspeksi ke sejumlah tempat keramaian untuk memastikan masyarakat telah menggunakan masker saat berada di luar rumah.
“Inspeksi juga akan ditingkatkan di pusat-pusat perbelanjaan, mulai dari toko pakaian hingga toko yang menjual produk elektronik. Hal ini dilakukan karena banyak keluhan dan masukan dari masyarakat,” katanya.
Dia mengatakan pada saat ini sejumlah pusat perbelanjaan di Purbalingga sudah kembali ramai.
“Ingat, Kabupaten Purbalingga sampai hari ini sudah ada 51 yang positif COVID-19. Kami, pemerintah, tidak mau angka ini terus bertambah,” katanya.
Karena itu, kata dia, masyarakat diimbau untuk tidak keluar rumah bila tidak ada keperluan mendesak.
“Bila terpaksa keluar, harus menggunakan masker. Pemerintah menyosialisasikan penggunaan masker sudah cukup lama dan intensif,” katanya. (Ant/Cakram)