TEMANGGUNG, Cakram.net – Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan seorang residivis pencurian kotak amal masjid warga Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, MA (20).
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Selasa (5/5/2020), mengatakan kali ini yang menjadi sasaran adalah Masjid YAMP Ittihadul Mu’minin Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo.
Ia menuturkan tersangka beraksi pertengahan April lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
Tersangka berangkat dari rumah dengan membawa linggis dan betel. Sesampai di depan masjid yang menjadi sasaran, tersangka lalu beraksi mencongkel kotak amal yang ada di masjid.
“Begitu keadaan sekitar masjid sepi, tersangka lalu beraksi mencongkel kotak amal berisi uang sekitar Rp2 juta,” ungkapnya.
Uang hasil curian selanjutnya digunakan untuk membeli telepon seluler.
Petugas kepolisian yang mendapat laporan, katanya kemudian melakukan pelacakan dan berhasil menemukan titik terang yang mengarah pada MA.
“MA saat ditanya mengakui perbuatannya. Apalagi dibuktikan dengan rekaman CCTV,” ujarnya.
Ia menyampaikan tersangka merupakan residivis pencurian kotak amal, tercatat telah 5 kali melakukan pencurian kotak amal dan masuk penjara.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” katanya. (Ant/Cakram)