GUNUNGKIDUL,Cakram.net – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul akan mulai melakukan verifikasi faktual berkas pendaftaran bakal calon perseorangan peserta Pemilihan Kepala Daerah 2020 dari Rabu (24/6) hingga 12 Juli 2020.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, rentang waktu verifikasi faktual selama 18 hari mulai Rabu (24/6) hingga 12 Juli.
“Kami baru melaksanakan verifikasi mulai Sabtu (27/6) hingga 10 Juli. Kami optimistis bisa menyelesaikan dua berkas milik masing-masing bakal calon perseorangan,” kata Ahmadi Ruslan Hani, Selasa (23/6/2020).
Hani menjelaskan, keyakinan dapat menyelesaikan verifikasi tidak lepas dari kajian yang telah dilaksanakan. Rencananya untuk masing-masing desa ada enam petugas yang diterjunkan, terdiri dari tiga anggota PPS dan staf.
“Kami sudah mengkaji kemampuan petugas di lapangan. Misalnya, sehari bisa menyelesaikan 20 berkas, maka bisa selesai pada 10 Juli mendatang,” katanya.
Ia mengatakan untuk percepatan verifikasi faktual berkas pendaftaran bakal calon perseorangan, pihaknya menambah 35 petugas. Kebijakan menambah petugas tidak lepas adanya dua berkas bakal pasangan calon yang memenuhi persyaratan untuk maju dari jalur perseorangan.
“Hasil dari kajian, butuh penambahan personel karena petugas yang ada dirasa belum bisa memenuhi target sesuai dengan jangka waktu untuk verifikasi. Kebutuhan tambahan sekitar 35 petugas dan rencananya nanti akan oleh anggota PPS di desa,” katanya.
Penambahan petugas ini juga tidak lepas dari banyaknya berkas yang harus diverifikasi karena ada dua bakal calon perseorangan yang jumlahnya lebih dari 90.000 dukungan.
“Sedangkan dari sisi aturan, dalam verifikasi faktual dilakukan seperti sensus sehingga petugas harus mendatangi langsung ke rumah warga yang memberikan dukungan,” katanya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Gunung Kidul, Rosita mengatakan pihaknya siap melakukan pengawasan terhadap jalannya verifikasi faktual yang dilaksanakan tim dari KPU. Meski demikian, pada saat pengawasan tidak bisa dilakukan secara menyeluruh karena keterbatasan personel yang dimiliki.
Pengawasan dilaksanakan secara sampel di daerah-daerah yang masuk kategori rawan.
“Selain anggota panwascam, petugas pengawas di desa hanya satu. Jadi, tidak semua proses verifikasi akan diikuti seluruhnya,” kata Rosita. (Ant/Cakram)
