Pembukaan Obyek Wisata di Kabupaten Semarang Tunggu Kajian

UNGARAN, Cakram.net – Pembukaan obyek wisata di Kabupaten Semarang di masa pandemi COVID-19 masih menunggu kajian dari berbagai aspek. Diperkirakan pembukaan kembali objek wisata akan dilakukan secara bertahap mulai akhir Juli 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono mengatakan Dinas Pariwisata sudah mengajukan rancangan protokol pencegahan penularan virus corona pada delapan ruang lingkup destinasi dan industri pariwisata. Namun rancangan itu masih diperlukan perbaikan mempertimbangkan masukan-masukan terutama dari aspek kesehatan.

“Delapan ruang lingkup destinasi dan industri pariwisata yang diajukan dinas pariwisata memiliki karakteristik berbeda. Karenanya perlu pengaturan yang lebih terinci. Jika disetujui Bupati selaku ketua gugus tugas penanganan COVID-19, diperkirakan akhir Juli akan ada pembukaan secara bertahap,” katanya usai memimpin rapat koordinasi penerapan protokol kesehatan di sektor pariwisata di ruang rapat Sekretariat Daerah, Rabu (10/6/2020).

Rapat koordinasi diikuti Kepala Dinas Pariwisata Dewi Pramuningsih, perwakilan Dishub, Satpol PP, Diskumperindag, Bagian Hukum Setda dan pejabat dari instansi terkait lainnya.

Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kabupaten Semarang Dewi Pramuningsih memaparkan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 di delapan jenis usaha pariwisata. Yakni daerah tujuan wisata (DTW) dan desa wisata, karaoke, jasa akomodasi (hotel), restoran dan rumah makan, biro perjalanan wisata, salon, spa serta ruang konser dan gedung pertunjukan.

“Seluruh kegiatan usaha pariwisata itu sudah mandeg penuh sejak pertengahan Maret lalu seiring masifnya penyebaran virus corona. Kami memperhatikan aspirasi dari para pelaku usaha pariwisata untuk membuka usahanya seiring rencana penerapan new normal oleh pemerintah,” ungkapnya.

Dewi menyatakan, dinas pariwisata tidak akan tergesa-gesa membuka obyek wisata kendati sudah ada yang mengajukan izin.

“Sudah ada sepuluh pengelola obyek wisata yang mengajukan izin. Namun Disparta belum memberikan rekomendasi,” bebernya.

Dewi menjelaskan, dalam rancangan protokol kesehatan di usaha pariwisata diatur tentang pembatasan kapasitas pengunjung, jam operasional dan petugas pendamping khusus.

Dewi menyebutkan, dua obyek wisata yakni Bukit Cinta dan Candi Gedong Songo akan dibuka pada tahap pertama. (dhi/Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *