Pendaftaran Pernikahan di Kota Yogyakarta Lebih Baik Dilakukan Secara Online

YOGYAKARTA,Cakram.net –  Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta mengimbau masyarakat atau calon pengantin agar lebih banyak memanfaatkan pendaftaran pernikahan secara online, meskipun pendaftaran secara langsung ke Kantor Urusan Agama di tempat domisilinya tetap akan dilayani.

“Pendaftaran pernikahan lebih baik diajukan secara online. Tetapi jika ingin mendaftar secara langsung, maka ada protokol kesehatan yang wajib dipenuhi,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi di Yogyakarta, Senin (15/6/2020).

Pendaftaran pernikahan secara online bisa dilakukan melalui simkah.kemenag.go.id atau melalui telepon bahkan e-mail.

Sedangkan untuk pendaftaran secara langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) akan dibatasi untuk satu perwakilan saja, misalnya dari wali atau mempelai perempuan yang akan menikah.

“Sudah banyak yang mengajukan pendaftaran pernikahan. Sebagian besar ingin menyelenggarakan pernikahan di luar KUA,” katanya.

Untuk penyelenggaraan akad nikah di luar KUA, Nur Abadi mengatakan, seluruh protokol kesehatan untuk pencegahan potensi penularan virus corona harus dipatuhi, mulai dari pembatasan jumlah tamu hingga penggunaan alat pelindung diri.

Penyelenggaraan akad nikah di KUA dan rumah dibatasi untuk delapan orang dari pengantin dan wali ditambah dua petugas KUA. Petugas KUA seluruhnya harus mengenakan alat pelindung diri yaitu masker, sarung tangan, dan pelindung wajah.

“Bahkan jika pernikahan tersebut digelar di gedung atau masjid, maka harus diperhatikan jumlah maksimal tamu yang hadir yaitu 20 persen dari kapasitas dan tidak boleh lebih dari 30 orang,” katanya.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Umbulharjo Yogyakarta Handri Kusuma mengatakan, jumlah calon pengantin yang mengajukan pendaftaran pernikahan saat ini rata-rata lima hingga tujuh orang per hari.

Jumlah pendaftaran tersebut tidak mengalami kenaikan terlalu banyak jika dibanding kondisi sebelum pandemi COVID-19 yaitu delapan hingga 10 pendaftaran per hari.

“Untuk layanan akad nikah, kami tetap mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan yaitu tidak boleh lebih dari delapan kali per hari dan ada ketentuan mengenai batasan tamu yang bisa hadir,” katanya. (Ant/Cakram)

 

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *