Satu Pelaku Pengeroyokan Anak Jalanan di Bawen Ditangkap, Empat Orang Buron

UNGARAN, Cakram.net – Polres Semarang menangkap satu dari lima orang pelaku pengeroyokan anak punk jalanan di sekitar simpang tiga Bintangan Jalan Palagan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Tersangka adalah Tri Aji Nugroho alias Jik Jul (24) warga Dusun Petet, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

Empat orang pelaku lainnya masih buron, yakni AA (18) warga Kecamatan Tuntang, DA alias Kucing (27) dan IL alias Kadal (27) warga Kecamatan Bawen, serta IP alias Anjar (27) warga Kecamatan Ambarawa.

Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono mengungkapkan tersangka bersama empat temannya melakukan pengeroyokan terhadap anak punk jalanan bernama Irsyad Maulana Ibrahim (24) warga Tingkir Salatiga. Kasus pengeroyokan terjadi di Jalan Palagan Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang pada 24 Februari 2020.

“Setelah menganiaya korban, tersangka sempat kabur ke Temanggung dan Magelang. Saat ini polisi masih memburu empat pelaku lainnya,” katanya di Mapolres Semarang, Kamis (9/7/2020).

Kasus pengeroyokan bermula ketika korban bersama tersangka dan empat teman tersangka minum-minuman keras di sekitar simpang tiga Bintangan Bawen. Tiba-tiba korban meludahi salah satu teman tersangka bernama Edo. Tersangka menegur korban agar bersikap sopan tetapi tidak digubris.

Tersangka kemudian memukul muka korban. Setelah itu, tersangka memukul kepala korban menggunakan paving blok sebanyak tiga kali. Tersangka lain pun ikut memukul korban menggunakan paving blok hingga pingsan.

“Melihat korban sudah tak berdaya, tersangka meminta temannya beli bensin dan disiramkan ke tubuhnya. Selanjutnya disulut menggunakan korek api. Beruntung ada teman yang memadamkan api,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, korban yang mengalami luka bakar di bagian dada sempat dirawat di RSUD Ambarawa sebelum dirujuk ke RSUD Salatiga. Kasus pengroyokan itu baru dilaporkan ke Polsek Bawen awal Maret lalu.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti satu botol bekas air mineral untuk tempat bensin, empat buah paving blok, dan satu ember warna hitam.

“Tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-selamanya 12 tahun,” jelasnya.

Sementara Tri Aji mengaku menganiaya korban karena dipicu rasa dendam. Terlebih ketika dia mengetahui anak temannya pernah disiksa oleh korban.

“Korban pernah memasukkan tangannya ke mulut anak teman saya yang masih berumur dua tahun. Saya jengkel akibat kelakuan korban, sehingga emosi saya sudah tidak terkontrol,” akunya.

Tri Aji juga mengakui dirinya yang meminta tersangka lain untuk membeli bensin. (dhi/Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *