Tiga Terdakwa Penolak Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19 di Suwakul Divonis 4 Bulan Penjara

UNGARAN, Cakram.net – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap tiga terdakwa penolak pemakaman jenazah pasien COVID-19 di TPU Siwarak Lingkungan Suwakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Ungaran, Senin (27/7/2020).

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut ketiga terdakwa dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Muhammad Ikhsan menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama empat bulan, dan denda masing-masing Rp100.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Muhammad Ikhsan.

Masa penahanan para terdakwa dipotong masa tahanan yang telah dijalani. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa, kuasa hukum terdakwa serta JPU untuk menyikapi putusan tersebut.

Menanggapi putusan hakim, ketiga terdakwa yakni Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi menyatakan menerima.

Kuasa hukum terdakwa, Kusumandityo mengatakan dalam persidangan ada perbedaan pendapat mengenai arti kata dalam arti fisik karena waktu itu masih terjadi diskusi. Pihaknya tidak akan melakukan banding karena kliennya sudah menerima keputusan hakim.

“Terdakwa sudah menerima keputusan hakim, itu hak terdakwa, saya hanya mendampingi, memberikan pembelaan. Dengan vonis ini, klien kami tinggal menjalani hukuman selama 15 hari,” ujarnya.

Kata Kusumandityo, kliennya kembali menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian di TPU Siwarak Lingkungan Suwakul.

Sementara JPU, Darojad menyatakan masih pikir-pikir karena vonis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa.

“Kita masih pikir-pikir, masih ada waktu tujuh hari untuk menyikapi. Nanti ditengok lagi, sampai tujuh hari ke depan batas maksimalnya,” kata Darojad yang juga Kasi Intel Kejari Kabupaten Semarang.

Seperti diberitakan, terdakwa Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng Santoso dan Sutiadi harus berurusan dengan hukum. Mereka diduga provokator penolakan pemakaman jenazah Nuria Kurniasih di TPU Siwarak Lingkungan Suwakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Nuria Kurniasih adalah perawat di RSUP dr Kariadi Semarang yang meninggal pada Kamis (9/4/2020) karena terpapar COVID-19. Namun ketika jenazahnya akan dimakamkan dekat makam bapaknya di TPU Siwarak mendapat penolakan warga, sehingga pemakamannya dipindah ke komplek makam keluar Dr kariadi di Bergota Kota Semarang. (dhi/Cakram)

Bagikan:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *