Bakal Paslon Pilkada Wajib Laporkan Harta Kekayaan

BANTUL, Cakram.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan mendaftar menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 wajib melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menjelang pendaftaran bakal pasangan calon pada Pilkada 2020, KPU Bantul mengingatkan adanya salah satu persyaratan calon yaitu pelaporan harta kekayaan baik untuk calon bupati maupun calon wakil bupati,” kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho dalam siaran pers yang diterima di Bantul, Kamis (20/8/2020).

Menurut dia, hal tersebut merujuk pada pasal 4 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan, yang menyebutkan bahwa calon bupati dan calon wakil bupati menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara dalam hal ini KPK.

Dia mengatakan bahwa KPU Bantul telah menerima surat edaran dari KPK Nomor 71 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima dalam Proses Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Dalam juknis tersebut diatur bahwa bakal pasangan calon dapat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara ‘online’ melalui elhkpn.kpk.go.id sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon,” katanya.

Selanjutnya KPK akan melakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan LHKPN yang dikirimkan bakal pasangan calon tersebut, apabila lengkap maka KPK akan menerbitkan tanda terima LHKPN kepada bakal pasangan calon yang bersangkutan.

“Sedangkan apabila tidak lengkap maka diberikan kesempatan memperbaiki selama 14 hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan tersebut kepada bakal pasangan calon,” kata Didik.

Dia mengatakan bahwa saat pendaftaran bakal pasangan calon, dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon harus sudah dibawa oleh masing-masing bakal pasangan calon.

“Untuk persyaratan pencalonan yang salah satunya memuat surat keputusan persetujuan dari pengurus partai tingkat pusat harus benar, lengkap, dan sah. Sedangkan untuk persyaratan calon apabila ada yang perlu diperbaiki masih diberikan masa perbaikan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Bantul Joko Santoso mengatakan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon akan dilaksanakan pada 4 sampai 6 September 2020 di Kantor KPU Bantul. Untuk 4 dan 5 September pendaftaran ditutup pukul 16.00 WIB, sedangkan untuk 6 September ditutup tepat pukul 24.00 WIB.

Joko mengatakan bahwa KPU Bantul mulai 28 Agustus 2020 akan membuka “help desk” pencalonan sebagai bentuk pelayanan KPU terhadap partai politik (parpol) yang akan mengusulkan bakal pasangan calon bupati dan calon wakil bupati menjadi peserta Pilkada 9 Desember 2020.

“Melalui ‘help desk’ ini kami berharap partai politik dan bakal pasangan calon dapat mengkonsultasikan syarat pencalonan dan syarat calon sehingga pada saat pendaftaran sudah tidak ada persyaratan yang kurang atau harus diperbaiki,” katanya. (Ant/Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *