Pemkab Kulon Progo Turunkan Proyeksi Pendapatan Daerah Jadi Rp1,62 Triliun

KULON PROGO, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menurunkan proyeksi pendapatan daerah dari Rp1,77 triliun menjadi Rp1,62 triliun yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2020.

Bupati Kulon Progo Sutedjo di Kulon Progo, Senin (24/8/2020), mengatakan pada 2020 ini Indonesia menghadapi pandemi COVID-19 yang dimulai sejak triwulan pertama 2020.

Kondisi ini menyebabkan melambatnya aktivitas perekonomian, terganggunya mobilitas masyarakat, serta terhentinya kegiatan-kegiatan khususnya pada sektor industri, infrastruktur dan pariwisata. Dampak yang mulai dirasakan adalah kontraksi pada pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, serta menurunnya kemampuan keuangan daerah, terutama pada sektor pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer dari pusat.

“Kami sampaikan bahwa pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 disesuaikan menjadi Rp1,62 triliun dari proyeksi awal Rp1,77 triliun atau mengalami penurunan sekitar Rp144,06 miliar atau turun sebesar 8,14 persen,” kata Sutedjo dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Penurunan prediksi PAD sebesar Rp30,36 miliar berasal dari prediksi penurunan hasil pajak daerah sebesar Rp10,98 miliar, penurunan hasil retribusi daerah sebesar Rp3,40 miliar, penurunan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp2,96 miliar, serta penurunan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp13,00 miliar.

“Pendapatan dari dana perimbangan turun sebesar Rp114,43 miliar karena ada penurunan pendapatan dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan penurunan Dana Alokasi Khusus (DAK) karena penyesuaian dengan adanya refocusing anggaran guna penanganan pandemi COVID-19, sedangkan pendapatan dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak mengalami kenaikan,” katanya.

Selanjutnya, permasalahan utama perubahan pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 adalah adanya kebijakan pemerintah berupa penurunan nilai dana perimbangan/transfer yang bersumber dari pemerintah pusat, hal ini merupakan dampak dari perubahan kondisi perekonomian nasional akibat pandemi COVID-19.

“Perlu dipahami bersama bahwa dana perimbangan/transfer hampir mencapai 60 persen dari pendapatan daerah Kabupaten Kulon Progo,” katanya.

Selain itu,  Bupati Sutedjo mengatakan penurunan PAD terbesar pada pendapatan hasil pajak daerah khususnya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) karena sejak Januari 2020 jumlah penambang yang semula ada 101 hanya tinggal 20 penambang yang melakukan produksi, serta pendapatan dari lain-lain PAD yang sah khususnya pada pendapatan BLUD yang mengalami penurunan yang disebabkan mewabahnya pandemi COVID-19 sejak bulan Maret 2020 mengakibatkan menurunnya pendapatan BLUD.

“Kami tetap berupaya program pembangunan di Kulon Progo  berjalan sesuai rencana,” katanya.

Ketua Badan Anggaran DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati mempertanyakan kegiatan pembangunan infrastruktur di APBD Murni Tahun Anggaran 2020 sebagian besar ditunda karena ada refocusing anggaran untuk percepatan penanggulangan COVID-19.

“Bagaimanakah kebijakan pemerintah daerah untuk pembangunan infrastruktur pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2020,” tanyanya.

Ia juga mempertanyakan urusan wajib pelayanan dasar berkurang Rp95 miliar lebih, urusan wajib bukan pelayanan dasar berkurang sebesar Rp30 miliar lebih. Selanjutnya, urusan pilihan berkurang Rp11 miliar lebih, urusan pemerintahan fungsi penunjang bertambah sebesar Rp58 miliar lebih, dan urusan keistimewaan tidak ada perubahan.

“Mohon penjelasan pengaruh perubahan anggaran tersebut terhadap pencapaian target RPJMD,” katanya. (Ant/Cakram)

Bagikan:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *