Bawaslu Rekomendasikan Ke KPU Beri Sanksi Larangan Kampanye 3 Hari Terhadap Bison

UNGARAN, Cakram.net – Bawaslu Kabupaten Semarang merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Semarang untuk memberikan sanksi larangan melakukan metode kampanye selama 3 hari kepada pasangan calon Bintang Narsasi – Gunawan Wibisono (Bison). Rekomendasi itu dikirimkan kepada KPU Kabupaten Semarang, Minggu (25/10/2020).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto menjelaskan, tindakan calon Bupati Semarang Bintang Narsasi yang membagikan bahan kampanye tanpa menerapkan protokol kesehatan di Pasar Kesongo pada 3 Oktober 2020 terbukti melanggar ketentuan Pasal 60 Ayat (2) PKPU 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Konsisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Ada pembagian bahan kampanye berupa masker dan stiker tidak dibungkus pada kegiatan tersebut. Sesuai ketentuan Pasal 60 Ayat (2) PKPU 10 Tahun 2020, seharusnya penyebaran bahan kampanye kepada umum dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. Bahan kampanye yang akan dibagikan harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair dan telah disterilisasi,” jelas Agus dalam rilisnya, Senin (26/10/2020).

Atas pelanggaran tersebut, lanjut Agus, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Semarang untuk memberikan sanksi sesuai Pasal 88D huruf c PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serentak lanjutan dalam konsisi bencana nonalam COVID-19.

“Pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60 dikenai sanksi larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari,” ungkapnya.

Kata Agus, tindakan blusukan calon Bupati Semarang Bintang Narsasi ke Pasar Kesongo tidak dapat dikatakan sebagai pelaksanaan kampanye karena tidak memenuhi unsur kampanye. Sehingga tidak melanggar ketentuan Pasal 58 Ayat (2) PKPU 13 Tahun 2020.

“Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, serta keterangan terlapor tidak diperoleh fakta adanya penyampaian visi, misi dan program pasangan Bison. Sehingga kegiatan calon Bupati Bintang Narsasi dan tim kampanye di Pasar Kesongo tidak terpenuhi unsur kampanye,” katanya. (dhi/Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *