UNGARAN, Cakram.net – Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengimbau masyarakat peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk mengunduh dan memanfaatkan aplikasi mobile JKN. Karena mobile JKN memberikan kemudahan layanan di fasilitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.
“Di masa pandemi Covid-19 kami mempunyai beberapa inovasi, yakni skrining mandiri Covid-19 online, antrian online di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), serta konsultasi dokter secara online melalui mobile JKN. Kami harapkan masyarakat download mobile JKN dan menggunakan fasilitas yang ada,” kata Andayani dalam webinar bertema Optimalisasi Layanan Jaminan Kesehatan di Era Pandemi Covid-19, Jumat (23/10/2020).
Menurut Andayani, manfaat antrean oline di FKTP bagi peserta antara lain peserta dapat melakukan pendaftaran kesehatan tanpa datang langsung ke FKTP, peserta dapat memprediksi waktu kunjungan ke FKTP, mengurangi waktu tunggu pelayanan, dan mengurangi risiko penularan penyakit. Sedangkan manfaat bagi FKTP yakni pendaftaran peserta otomatis terkoneksi ke aplikasi P Care, mengurangi antrean peserta, dan sistem antrean bisa digunakan untuk selain peserta JKN. “Sampai 20 Oktober 2020 jumlah FKTP yang terintegrasi antrean online sebanyak 15.112 FKTP,” katanya.
Untuk konsultasi dokter online, lanjut Andayani, manfaat yang diperoleh peserta adalah memberikan kepastian layanan serta akses layanan di FKTP menjadi lebih mudah, lebih cepat dan lebih pasti. Selain itu, status kesehatan terpantau dan terkontrol khususnya pasien kronis.
“Manfaat bagi FKTP antara lain mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19, kemudahan memberikan layanan bagi peserta, dan kemudahan pemantauan kesehatan pasien khususnya pasien kronis,” jelasnya.
Andayani menyebutkan, jumlah FKTP pengguna mobile JKN Faskes sebanyak 6.545. Untuk dokter pengguna mobile JKN Faskes sebanyak 7.324, sedangkan peserta yang melakukan kontak berjumlah 50.095.
“Selain mobil JKN, ada juga aplikasi Edabu (elektronik data badan usaha). Aplikasi Edabu mobile memberikan kemudahan, kecepatan dan kepastian informasi kepada Badan Usaha (BU) untuk mendapatkan informasi terkait pegawai dan anggota keluarga yang telah mendapat jaminan Kesehatan, seperti Cek Peserta, Total Tagihan, Riwayat Pembayaran, Data Mutasi, Tren Pembayaran, dan Konten Kesehatan,” terangnya.
Kata Andayani, ada program relaksasi tunggakan atau keringanan pembayaran tunggakan JKN berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 42 Ayat (3a) dan (3b). BPJS Kesehatan memberikan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan tunggakan iuran dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.
“Peserta bisa mendaftar pada kanal yang telah ditetapkan. Sampai 9 Oktober 2020, program relaksasi tunggakan telah dimanfaatkan oleh 447 Badan Usaha dan 85.482 Peserta Mandiri,” ujarnya. (dhi/Cakram)
