17 Pelayanan Adminduk di Surabaya Terintegrasi Pengadilan Negeri

SURABAYA, Cakram.net – Sebanyak 17 pelayanan pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kota Surabaya, Jawa Timur, kini telah terintegrasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji, di Surabaya, Minggu (22/11/2020), mengatakan 17 pelayanan tersebut merupakan terobosan baru yang dicetuskan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini beberapa waktu lalu.

“Jadi pelayanan ini sebenarnya bentuk dari tindak lanjut MoU antara Wali Kota dengan Pengadilan untuk memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat,” kata Agus Sonhaji.

Adapun 17 pelayanan yang terintegrasi tersebut di antaranya adalah perubahan biodata karena data NIK ganda, perubahan nama pada akta kelahiran, perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran, perubahan tempat tinggal lahir pada akta kelahiran.

Kemudian ada perubahan nama orang tua pada akta kelahiran, perubahan nama pada akta kematian, perubahan nama pada akta perkawinan, perubahan nama pada akta penceraian, pengangkatan, pengesahan maupun pengakuan anak.

Selain itu, perkawinan antarumat beragama yang berbeda, akta kematian bagi seseorang yang meninggal tapi jenazahnya tidak ditemukan, dan pencatatan kematian bagi warga yang tidak punya dokumen kependudukan.

Agus juga menjelaskan bahwa pada Jumat (20/11), telah berlangsung sidang perdana di Mal Pelayanan Publik, Siola. Pada momen itu, ada empat pelayanan pengajuan dokumen yang telah disidangkan, di antaranya yaitu, perubahan nama orang tua, dokumen perkawinan antarumat beragama yang berbeda, perubahan nama dan perubahan tempat tanggal lahir.

“Alhamdulillah, berjalan lancar. Prosesnya singkat, jadi majelis hakimnya datang ke Siola lalu membacakan dokumen dan memeriksa saksi yang pada waktu itu datang. Lalu setelah itu disahkan,” katanya.

Agus mengatakan untuk dapat menggunakan layanan yang terintegrasi pengadilan tersebut, pemohon hanya perlu memasukkan data melalui website https://www.klampid.disdukcapilsurabaya.id itu, pemohon mengisi identitas diri. (Ant/Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *