Bea Cukai Semarang Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan

SEMARANG, Cakram.net – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Semarang memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai di Kantor KPPBC TMP A Semarang, Kamis (17/12/2020).

Rokok ilegal yang dimusnahkan meliputi sigaret kretek mesin berbagai merek sebanyak 570.101 batang dan 132 batang sigaret kretek tangan berbagai merek.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto mengatakan pemusnahan tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang dinyatakan tidak dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.04/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.

“Barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Mei 2019 hingga Juni 2020. Potensi kerugian negara di bidang cukai dari rokok ilegal sebesar Rp216.826.240,” ungkap Sucipto dalam siaran pers, Kamis (17/12/2020).

Pada tahun 2020, lanjut Sucipto, Bea Cukai Semarang telah melakukan penyidikan terhadap empat kali penindakan dengan 6 tersangka dan barang bukti 2.174.400 batang rokok ilegal (rokok tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu). Potensi kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp988.524.000.

“Penyidikan tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Barang bukti beserta tersangka sudah diserahterimakan kepada pihak kejaksaan,” bebernya.

Sucipto menjelaskan, barang milik negara (BMN) dan barang bukti pelanggaran itu merupakan hasil penindakan terhadap pemeriksaan sarana pengangkut yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang. Selain itu, hasil kegiatan operasi pasar yang dilakukan bersama Satpol PP.

“Selain sebagai jalur distribusi, di wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang masih terdapat tempat pemasaran rokok ilegal,” katanya.

Menurut Sucipto, rangkaian proses penindakan sampai penanganan barang BMN serta barang bukti pelanggaran merupakan kerja nyata dan sinergi yang baik antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Polri, TNI, Kejaksaan dan Satpol PP dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai terutama pemberantasan rokok ilegal. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri serta mengamankan hak-hak keuangan negara.

“Dengan pemusnahan ini diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal sesuai slogan ‘Gempur Rokok Ilegal,” ujarnya. (rls)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *