SEMARANG, Cakram.net – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, BNN RI dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (7/12/2020). Tim gabungan menyita barang bukti 500 gram sabu.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan dalam siaran persnya, Kamis (17/12/2020), mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat di Dukuh Kalitan RT 02 RW 05 Kelurahan Kertonatan, Kecamatan Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan menangkap tersangka berinisial HS (35), pekerja ojek online asal Cengkareng, Jakarta.
“Tersangka HS diamankan petugas sesaat setelah turun dari bus ketika akan mengantar narkotika jenis sabu dari Jakarta menuju Solo. Saat digeledah, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sabu seberat kurang lebih 500 gram,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, lanjut Benny, tersangka HS diketahui akan mengantarkan sabu tersebut kepada tersangka lain berinisial DWS (34), anggota Polres Wonosobo yang beralamat di Grogol, Kabupataen Sukoharjo. DWS juga turut diamankan oleh tim gabungan.
“Tersangka DWS sudah beberapa kali menerima kiriman sabu di wilayah Solo Raya untuk diedarkan,” jelasnya.
Benny mengungkapkan, pada Jumat (11/12/2020) tim gabungan kembali mengamankan tersangka lain berinisial HCA (39), karyawan swasta warga Sukoharjo. Tersangka HCA adalah rekan DWS dan biasa bekerja sama dalam mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Solo Raya.
Para tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa kantor BNNP Jateng guna dimintai keterangan lebih lanjut. Selain menyita 5 bungkus sabu seberat 500 gram, petugas menyita 4 buah handphone yang digunakan para tersangka, dan satu unit mobil.
Selain mengungkap kasus sabu-sabu, BNN Provinsi Jawa Tengah juga mengungkap kasus ganja. Peredaran ganja ini terungkap setelah mendapat informasi dari BNN Provinsi Riau, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Semarang tentang adanya pengiriman dua paket ganja seberat 2 kilogram melalui perusahaan jasa pengiriman dari Pekanbaru menuju Kendal Jawa Tengah.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata alamat tujuan pengiriman adalah fiktif (palsu). Karena sampai batas waktu tertentu sesuai SOP perusahaan jasa pengiriman tidak diambil oleh pemiliknya, paket ganjar tersebut disita penyidik BNNP Jateng untuk pegembangan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus sabu di wilayah Solo Raya dan paket ganja di wilayah Kendal hasil operasi bersama antara BNN Provinsi Jawa Tengah, Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, BNN Provinsi Riau, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, dan Kantor Bea Cukai Semarang, itu merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Jawa Tengah untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (rls)
