SEMARANG, Cakram.net – Polda Jateng mengamankan terduga pelaku penyebaran video adzan jihad yang viral dan membuat resah masyarakat Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Tersangka berinisial JAK (43) warga RT 03/XI Kelurahan Kertajaya Surabaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus penyebaran video adzan jihad melalui youtube dengan akun ‘Agung Mujahid’ dirilis di Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020). Konferensi pers dihadiri Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastoni, dan Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang.
“Ini merupakan tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” jelas Kabidhumas dalam rilis, Senin (7/12/2020).
Pengungkapan kasus tersebut setelah polisi menelusuri media sosial youtube mendapati video yang diunggah oleh akun ‘Agung Mujahid’. Video berdurasi 1 menit 12 detik yang diunggah diberi judul ‘Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habieb Fadhil Asseggaf Demi Menjaga dan Mengawal IB. HRS dan Habieb Hanif’.
Video itu dianggap dapat menimbulkan permusuhan individu/ kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama ataupun golongan. Satreskrim Polres Tegal dibantu Subdit Jatanras Polda Jateng kemudian melakukan upaya profiling terhadap pemilik akun youtube ‘AGUNG MUJAHID’. Identitas pemilik akun atau terduga pelaku adalah JAK.
“Berdasarkan bukti yang cukup, petugas telah menangkap tersangka di Surabaya. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” ungkap Kabidhumas.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kabidhumas, tersangka mengaku mendapat video adzan jihad yang berlokasi di Tegal dari whatsapp grup ‘PUAZ’. Tersangka menyebarkan video itu karena menurutnya pemerintah telah melakukan kriminalisasi terhadap HRS.
“Video itu diunggah di akun youtube milik tersangka untuk memberitahu halayak bahwa telah ada seruan jihad dari Tegal Jawa Tengah. Kami sudah periksa 6 saksi, dua di antaranya adalah ahli bahasa dan ahli ITE sementara empat saksi lainnya dari masyarakat,” bebernya.
Polisi juga mengungkap video adzan jihad direkam oleh seseorang pada acara pengajian di Dusun. Dukuhturi RT 03/RW 02, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Minggu (29/11/2020). Orang yang mengumandangkan adzan jihad adalah Slamet.
“Tersangka S yang mengumandangkan adzan telah ditangkap Satreskrim Polres Tegal atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp125 juta,” imbuh Direskrimum Polda Jateng.
Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti sebuah handphone Samsung A51 warga hitam, sebuah handphone Vivo S5 warna hitam dan barang bukti elektronik akun youtube ‘Agung Mujahid’. Tersangka dijerat pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 A ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (dhi/Cakram)
