BANYUMAS, Cakram.net – Unit Opsnal Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di beberapa rice mill (penggilingan padi) di wilayah Kabupaten Banyumas, Sabtu (12/12/2020).
Polisi menangkap dua pelaku, yakni BJ (41) warga Sokaraja dan RUS (42) warga Losari Brebes. Mereka mencuri di gudang penggilangan padi di Desa Susukan Kecamatan Sumbang, Desa Cikawung Kecamatan Pekuncen dan dua rice mill di Desa Bantar Kecamatan Jatilawang.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan pelaku tidak hanya melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Banyumas. Keduanya juga melakukan pencurian di wilayah Pemalang, Wonosobo, Purbalingga dan Banjarnegara.
“Pelaku merusak gembok pintu rice mill menggunakan kunci roda, lalu kedua pelaku mengambil beras dan gabah kemasan 50 kilogram milik korban. Kemudian diangkut menggunakan mobil pikap milik pelaku untuk dikemas ulang menjadi 25 kilogram. Setelah itu dijual ke masyarakat atau warung sembako dengan harga normal,” ungkapnya dalam rilisnya, Selasa (15/12/2020).
Selain menangkap kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 53 karung beras kemasan 50 kilogram beraneka merk, 2 karung gabah kemasan 50 kilogram berbagai merk, 20 karung kosong kemasan 50 kilogram berbagai merk bekas beras, 2 kunci roda, satu timbangan beras dan satu mobil pikap Daihatsu Grand Max.
“Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” ujarnya. (rls)