KLATEN, Cakram.net – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten mulai menerapkan sistem Smart Card atau kartu pintar dalam pelayanan uji kelayakan kendaraan (KIR) sebagai pengganti buku KIR. Kebijakan baru ini efektif berlaku mulai 2 Januari 2021.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Klaten, Sapto Widhi mengatakan sistem smart card merupakan program kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tujuannya untuk menghindari kecurangan saat pelaksanaan uji KIR.
“Smart Card ini program dari Kementrian Perhubungan, di mana buku uji KIR diganti dengan smart card agar terhindar dari kecurangan. Selain itu, dengan smart card tentunya lebih modern, mudah dan praktis,” ungkapnya, dilansir dari laman Pemkab Klaten, Kamis (21/1/2021).
Dijelaskan, smart card telah dilengkapi data-data identitas kendaraan wajib uji yang meliputi nomor kendaraan, nomor rangka, nomor mesin, dimensi kendaraan dan daya angkut kendaraan. Kendaraan niaga yang dinyatakan telah lulus uji KIR akan mendapatkan sertifikat.
“Kendaraan yang telah lulus uji KIR akan mendapatkan sertifikat data kendaraan berstiker hologram dengan barcode. Sehigga petugas lapangan yang melakukan pengecekan tinggal mengecek dengan stiker tersebut,” jelasnya.
Menurut Sapto, bila terdapat perbedaaan antara isi data smart card dengan fisik kendaraan saat pemeriksaan di lapangan berarti ada perubahan kendaraan. Sehingga petugas akan memberikan tilang kepada pengendara kendaraan.
“Saya berharap dengan adanya sistem smart card ini akan mempermudah para petugas dan pengendara dalam uji KIR. Namun yang lebih penting adalah mengurangi kemungkinan terjadinya kecurangan dalam uji kelayakan kendaraan,” pungkasnya. (Cakram)
