SEMARANG, Cakram.net – Polda Jawa Tengah akan menggelar operasi yustisi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa Tengah. Operasi tersebut dilaksanakan dari tingkat Polda sampai Polsek.
“Jadi persiapan PPKM sama, operasi yustisi dan operasi Aman Nusa. Untuk Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro, jajaran kita sudah membuat rencana operasi terkait dengan operasi yustisi,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Sabtu (9/1/2021).
Menurut Kapolda, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19 tersebut dilakukan oleh unit kecil lengkap beranggotakan dari Polri, TNI dan Satpol PP. Operasi yustisi dilakukan minimal tiga kali dalam satu hari.
“Jadi pagi bisa, siang bisa, sore bisa. Tergantung dari kerja wilayah masing-masing, baik di tingkat Polda, Polres, bahkan Polsek melaksanakan kegiatan ini,” ujarnya.
Kapolda menjelaskan, operasi yustisi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan. Sekaligus membiasakan dan mendidik masyarakat untuk memutus rantai penularan virus Corona.
“Itu secara perorangan,” ucapnya.
Terkait operasi yustisi, lanjut Kapolda, di masing-masing Polres sudah ada satu kompi yang bersiaga. Satgas satu kompi itu akan bertugas mengatasi kemungkinan terjadinya kerumunan warga.
“Di masing-masing Polres sudah ada satu kompi. Satgas satu kompi itu mengatasi kerumunan yang ditengarai ada, misalnya di pasar, mal, termasuk masyarakat yang mengadakan kegiatan yang mempunyai fluktuatif pengumpulan massa,” jelasnya.
Kata Kapolda, Polres-polres sudah melakukan inisiatif. Sehingga tidak ada wilayah Polda Jateng yang tidak tersentuh oleh Satgas.
Seperti diketahui, pemerintah pusat akan memberlakukan PPKM di sebagian wilayah Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021. Di Jawa Tengah, ada beberapa wilayah yang diminta menerapkan PPKM, yaitu Semarang Raya, Banyumas Raya dan Solo Raya.
Disisi lain, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan tiga kabupaten ikut menerapkan PKM yaitu Kabupaten Kudus, Pati, dan Magelang. Sehingga daerah yang akan memberlakukan PKM meliputi Semarang Raya (Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, Kabupaten Grobogan), Banyumas Raya (Kabupaten Banyumas, Cilacap, Banjarnagera, Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Solo Raya (Kota Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Klaten, Kabupaten Wonogiri), ditambah Kudus, Pati, Magelang, Rembang, dan Brebes. (Cakram)
