Polres Semarang Lakukan Penyemprotan Disinfektan Dan Sosialisasi PPKM Jilid II

UNGARAN, Cakram.net – Polres Semarang melakukan penyemprotan disinfektan dan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II di Kabupaten Semarang, Selasa (26/1/2021). Perpanjangan PPKM mulai 26 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021 tersebut sesuai instruksi Mendagri yang ditindaklanjuti Gubernur dan Bupati/Wali Kota.

“Di hari pertama perpanjangan PPKM, Polres Semarang melakukan penyemprotan disinfektan dan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Semarang. Dalam pelaksanaan penyemprotan disinfektan kami turunkan sekitar 80 personel gabungan dari Polres Semarang, Kodim 0714/Salatiga, Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan BPBD Kabupaten Semarang. Kita gunakan kendaraan water canon, mobil damkar, dan penyemprotan secara manual,” ungkap Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo di sela memimpin kegiatan penyemprotan disinfektan dan sosialisasi PPKM jilid II, Selasa (26/1/2021).

Kapolres menjelaskan, sasaran penyemprotan disinfektan dan sosialiasi PPKM jilid II adalah di pusat-pusat keramaian, di antaranya Pasar Bandarjo Ungaran, Alun-alun Bung Karno Ungaran, Alun-alun Lama Ungaran, dan ruas jalan protokol.

Kapolres berharap adanya kegiatan tersebut dapat menekan dan menurunkan kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten Semarang, baik secara kualitas maupun kuantitas. Karena saat ini masih terdapat beberapa kecamatan yang masuk kategori zona merah. Kondisi ini diharapkan bisa segera diantisipasi dengan baik.

“Kami berharap dengan kegiatan penyemprotan dan sosialisasi perpanjangan PPKM ini dapat menurunkan kasus COVID-19 di Kabupaten Semarang,” ucapnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif menekan penyebaran virus corona dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Kami minta masyarakat menaati protokol kesehatan. Sehingga tujuan kita bersama dalam memerangi dan  memutus rantai penyebaran COVID-19 dapat tercapai,” tandasnya. (dhi)

 

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *