Semua Pelaku Usaha Di Klaten Harus Patuhi Kebijakan Pemerintah Selama PSBB

KLATEN, Cakram.net – Semua pelaku usaha termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Klaten harus mematuhi kebijakan pemerintah selama Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), yaitu Kemendagri No 1 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Bupati Klaten nomor 36/016/32 Tahun 2021 mengenai pembatasan jam operasional berjualan hingga pukul 19.00 WIB.

“Mohon maaf, seluruh PKL untuk bersabar, ini memang keputusan atau kebijakan yang tidak mudah bagi para pelaku PKL malam hari. Tapi semua mau menerima dan bersama-sama nanti kalau kondisinya sudah baik akan kita evaluasi dan koreksi kembali. Semoga PSBB ini hanya 11 Januari sampai 25 Januari saja, tidak akan dilanjutkan dan kondisi Klaten semoga semakin membaik,” kata Bupati Klaten, Sri Mulyani, dilansir dari laman Pemkab Klaten, Selasa (12/1/2021).

Sri Mulyani menandaskan, surat edaran tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Klaten harus ditaati. Ia akan melihat SE tersebut berjalan dulu sebagaimana mestinya dan nantinya akan ada evaluasi bersama gugus tugas mulai dari kabupaten, kecamatan sampai gugus tugas tingkat RW.

Menurut Sri mulyani, kondisi ekonomi yang terpuruk tidak hanya PKL, tetapi hampir semua terpuruk adanya pandemi ini. Ia menghimbau masyarakat mentaati dan ikut gotong royong memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Karena saat ini kebijakan pemerintah pusat kaitannya PSBB Jawa- Bali, kebetulan juga Klaten adalah daerah berisiko tinggi yang menjadi dasar saya cepat-cepat menindaklajuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat dan sampai hari ini Klaten masih zona merah,” jelasnya. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *