Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap 3 Pelaku Pencurian Pulsa dan Voucher Game

SEMARANG, Cakram.net – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap tiga terduga pelaku pencurian pencurian pulsa dan voucher game dari salah satu operator selular hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp1.578.811.200.  Ketiganya berinisial RRS alias K, FDS dan ATS.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari temuan PT Telkomsel adanya transfer pulsa secara tidak wajar dalam rentang waktu 6 bulan terhitung dari Juni 2020 sampai Januari 2021. Diduga telah terjadi pencurian pulsa dari kartu Telkomsel pra bayar ke kartu  pra bayar lain, serta adanya pelanggan kartu pasca bayar Telkomsel yang mengeluhkan pembekakan tagihan biaya telpon karena pebelian voucher game yang tidak pernah dilakukan oleh pelanggan.

“Ada indikasi di Indonesia terjadi di beberapa TKP. Tapi yang berkembang ada di Telkomsel seputaran Jawa Tengah, Yogyakarta dan Sumsel,” ungkap Kapolda didampingi Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald, dan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna dalam konferensi pers, Senin (8/2/2021).

Dari hasil penyelidikan, lanjut Kapolda, Subdit V Cyber Ditreskrimsus menangkap 3 terduga pelaku, yaitu RRS alias K, FDS dan ATS. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, RRS sebagai pemodal, FDS sebagai eksekutor pencurian pulsa, pembelian voucher game dan registrasi kartu perdana ilegal dan ATS sebagai Eksekutor transfer pulsa.

Para pelaku menggunakan modus operandi dengan melakukan transfer pulsa dari nomor hp pra bayar milik orang lain ke nomor hp milik pelaku dan membeli voucher game dari nomor hp pasca bayar milik orang. Setelah pulsa dan voucher game dirasa cukup, selanjutnya pelaku menjual dengan harga lebih murah.

“Pelaku menjalankan aksinya secara otodidak, pelaku juga mengaku pernah bekerja di Telkomsel. Pelaku menjual hasil pulsa dan voucher game curian tersebut dengan diskon 20% jadi Pulsa 1 juta dijual 800 ribu dan pulsa 500 ribu dijual 400 ribu,” imbuh Dirreskrimsus.

Pelaku juga melakukan registrasi banyak kartu perdana menggunakan identitas milik orang lain yang didapatkan dari membeli di facebook dengan satu NIK KTP seharga Rp5.000. Tindakan ini melanggar pasal 94 juncto pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Hasil pencurian pulsa dan voucher games dijual melalui online ke Sumatra, Balikpapan, Samarinda dan Medan, sedangkan kartu perdana yang resmi dijual ke Semarang, Kudus, Pati via ekspedisi dengan omset mencapai Rp10 juta- Rp15 juta perbulan. Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama 7 bulan,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga pelaku dijerat pasal 32 ayat (1), pasal 35 dan Pasal 48 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),  serta pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *