Satreskrim Polres Semarang Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah Motor Curian

UNGARAN, Cakram.net –  Satreskrim Polres Semarang menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), yakni Eko Fitrianto (41) warga Kebonharjo Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang dan Abdul Kholik warga Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

Polisi juga menangkap seorang penadah motor hasil curian lintas kota di Jawa Tengah, yaitu Muhammad Baihaqi alias Hakek (50) warga Jepangpakis, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Di rumah Hakek yang sekaligus dijadikan gudang, polisi menemukan aneka jenis sepeda motor yang sudah dipreteli untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan terbongkarnya kasus curanmor ini menindaklanjuti laporan Benny Kurniawan  (24) warga Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Benny yang bekerja proyek di proyek bangunan kehilangan sepeda motor Honda Supra X bernopol H 5844 JV.

“Pada Senin (25/1/2021) sekira pukul 08.00 WIB korban memarkir motornya di samping toko pakaian. Sekira pukul 12.00 WIB saat korban istirahat mau makan ternyata sepeda motornya sudah hilang,” ungkapnya di Mapolres Semarang, Kamis (11/2/2021).

Korban kemudian meminta pemilik toko pakaian untuk memutar rekaman CCTV. Diketahui kejadian pencurian sekira pukul 08.30 WIB.

“Pelaku pencurian dua orang mengendarai motor Vario warna hitam H 3563 UA. Dari hasil penyelidikan kita tangkap dua pelaku, yakni EF dan AK,” jelas Kapolres.

Setelah menangkap kedua pelaku, lanjut Kapolres, polisi melakukan pengembangan kasus tersebut. Dari keterangan pelaku, motor hasil curian dijual kepada penadah di Kudus, yakni Muhammad Baihaqi.

“Motor hasil curian langsung dipreteli oleh penadah untuk menghilangkan jejak. Onderdil motor kemudian dijual secara konvensional,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian diketahui tersangka Eko Fitrianto merupakan residivis. Dia baru keluar penjara pada 2020 lalu.

“Tersangka EF ini sudah punya jaringan penadah. Sehingga setelah mendapatkan motor curian langsung dijual ke penadah,” imbuhnya.

Menurut Ongkoseno, ada puluhan sepeda motor hasil curian yang sudah dipreteli oleh Baihaqi. Onderdil itu dijual ke toko onderdil bekas.

“Motor hasil curian sengaja dipreteli agar tidak mudah dilacak,” ucapnya.

Atas perbuatannya, dua pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan penadah motor curian dijerat pasal 480 KUHP. (dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *