SEMARANG, Cakram.net – Polda Jawa Tengah akan menindak tegas kepada siapapun yang mengedarkan ataupun menggunakan narkotika di wilayah hukum Jawa Tengah. Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar di halaman Direktorat Lalulintas Polda Jateng, Senin (22/2/2021).
Iskandar mengatakan, Polda Jawa Tengah sudah melakukan penangkapan terhadap dua orang anggota Polri yang coba-coba untuk menggunakan narkotika jenis sabu.
“Polda Jawa Tengah tidak pandang bulu kepada siapapun, baik anggota Polri maupun masyarakat. Saat ini sudah kita amankan dua pelaku pengguna narkotika, keduanya anggota Polda Jawa Tengah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pada 18 Febuari 2021 tim Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah telah menangkap seorang anggota Polri Berpangkat Bripka berinisial AA di Polres Salatiga. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polda Jawa Tengah dan akan dikembangkan kasusnya.
“Anggota Polri ini sudah kita lakukan penahanan dan akan kita kembangkan dalam penyidikan, karena berdasarkan informasi yang kita terima ada keterlibatan dengan pihak lain. Untuk itu akan kita kembangkan lagi,” jelasnya.
Kata Iskandar, Kapolda Jateng mengatakan sangat jelas dan tegas, bagi anggota yang terlibat narkoba tidak ada kata lain yaitu pecat.
“Kita tidak ada toleransi terkait narkoba kepada siapapun, karena ini dapat merusak masa depan anak bangsa,” tegasnya.
Pada hari yang sama, lanjut Iskandar, telah dilakukan penangkapan terhadap anggota polri berpangkat AKP yang bertugas di Polres Wonogiri berinisial K. Di Polres Wonogiri, pelaku tidak memiliki jabatan apapun.
“Jadi anggota ini sudah beberapa kali menggunakan narkoba, kemudian di Wonogiri melakukan lagi. Pelaku kita tangkap bersama barang bukti satu paket sabu seberat 0,7 gram, sedangkan yang di Salatiga barang buktinya ada 9 paket. Saat ini dalam proses penyidikan Res Narkoba Polda Jawa Tengah,” imbuhnya. (Cakram)
