Langgar Prokes dan Ricuh, Demo Mahasiswa Papua di Semarang Dibubarkan Polisi

SEMARANG, Cakram.net – Petugas Kepolisian dan Satgas Gabungan Penanganan Covid-19 Jawa Tengah membubarkan demo puluhan mahasiswa asal Papua di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jumat (5/3/2021). Karena aksi unjuk rasa tersebut melanggar Peraturan Wali Kota Semarang terkait penanganan pandemi Covid-19.

Aksi demo menyuarakan otonomi khusus Papua mulai pukul 09.00 WIB awalnya berlangsung kondusif. Namun para demonstran tidak mematuhi  protokol kesehatan. Mereka tidak menjaga jarak, bahkan ada yang tidak menggunakan masker.

Sekitar pukul 10.45 WIB aksi pendemo mulai tidak terkendali dan ricuh. Kabag Operasi Polrestabes Semarang AKBP Recky berulang kali menyampaikan agar massa membubarkan diri secara tertib dan mandiri. Namun peringatan itu tidak dihiraukan oleh pengunjuk rasa.

Aksi massa justru semakin ricuh. Sehingga polisi mengambil tindakan membubarkan demo tersebut. Sekitar 30 demonstran yang diduga sebagai provokator kericuhan diamankan polisi dan dibawa ke Polrestabes Semarang.

Polisi kemudian meminta sisa demonstran untuk membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing. Permintaan itu tidak diindahkan, karena para mahasiswa Papua hanya berpindah lokasi dan bertahan diri di simpang tiga jalan Pleburan.

Di lokasi tersebut juga sempat diwarnai kericuhan. Bahkan ketika akan dibubarkan seorang mahasiswa Papua terlibat adu argumen dengan Kasat Sabhara Polrestabes Semarang AKBP Aries Dwi Cahyanto. AKBP Aries sempat berdebat alot membubarkan massa dengan memberikan penjelasan, namun massa bersikukuh tak mau bubar sebelum rekan-rekannya yang diamankan polisi dibebaskan.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP IGA Perbawa Nugraha mengatakan penyampaian pendapat di muka umum pada dasarnya sangat dilindungi oleh negara. Namun berdasarkan kesepakatan aturan Satgas Covid-19 Kota Semarang, selama pandemi tidak diperbolehkan ada aksi demo.

“Penyampaian aspirasi sangat dilindungi, apalagi di Kota Semarang. Tak ada penyampaian aspirasi yang kita larang. Setiap hari mau menyampaikan aspirasi pun boleh, selagi itu memenuhi mekanisme yang ditetapkan negara,” jelasnya.

“Pemberitahuan unjuk rasa tidak kita terima, bukan tidak ada ijin tapi memang tidak kita terima. Secara peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Wali Kota Semarang terkait PPKM Mikro di saat pandemi Covid-19, memang (unjuk rasa) tidak diperbolehkan. Semua sudah jelas, itu tidak diperbolehkan,” tandasnya.

Terkait demonstran yang diamankan, ia menegaskan mereka akan dimintai keterangan terkait aksi dan selanjutnya akan dilepas kembali. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *