UNGARAN, Cakram.net – Satreskrim Polres Semarang menetapkan seorang remaja berinisial AY (16) sebagai pelaku anak dalam kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) ilegal hasil transaksi melalui media sosial. Pelajar kelas IX asal Kecamatan Pringapus tersebut terbukti memesan senjata tajam jenis Corbek dengan panjang mencapai 1,5 meter.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, menyatakan penetapan status pelaku anak ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan transaksi mencurigakan di media sosial Instagram yang dilaporkan masyarakat.
“Dalam perkembangan penyidikan, anak berinisial AY telah ditetapkan sebagai pelaku anak. Sementara itu, empat rekan lainnya saat ini masih berstatus sebagai anak saksi,” ujar AKBP Ratna, Jumat 29 Mei 2026.
Kasus ini bermula saat AY memesan sajam jenis Corbek melalui Instagram pada 16 Mei 2026. Paket berisi senjata tajam sepanjang 150 cm tersebut tiba di lokasi tujuan pada Selasa malam, 26 Mei 2026. Petugas yang telah mengantongi informasi terkait pengiriman barang berbahaya tersebut langsung bergerak melakukan pengamanan.
Meski masuk dalam ranah pidana, AKBP Ratna menegaskan bahwa proses hukum terhadap AY tetap mematuhi koridor Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
