Soal Nasib Guru Non-ASN, Pemprov Jateng Tunggu Skema Pengangkatan dari Pusat

SEMARANG, Cakram.net – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak akan melakukan pemberhentian guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di bawah naungannya. Penegasan itu di tengah munculnya isu penataan tenaga non-ASN, yang mulai berlaku efektif pada 2027.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menegaskan, Pemprov Jateng tetap berupaya menjaga keberlangsungan para guru non-ASN agar tetap bisa mengajar, sambil menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait skema pengangkatan aparatur sipil negara.

Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat, khususnya terkait penataan guru non-ASN, dan peluang pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gus Yasin mengatakan, aspirasi terbesar para guru non-ASN saat ini, adalah adanya pengangkatan kembali melalui jalur PPPK. Namun, kewenangan pembukaan formasi tetap berada di pemerintah pusat, sementara daerah bertugas mengusulkan kebutuhan sesuai kondisi di lapangan. “Kita hanya melaksanakan nanti bagaimana keputusan dari pemerintah pusat,” kata Taj Yasin, dilansir dari laman resmi Pemprov Jateng, Jumat 29 Mei 2026.

Saat ditanya apakah Pemprov Jateng akan kembali mengajukan formasi PPPK guru, wagub menegaskan, pihaknya siap mengusulkan apabila pemerintah pusat membuka rekrutmen baru. “Kalau memang dibuka, kita ajukan lagi,” tegasnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *