Soal Nasib Guru Non-ASN, Pemprov Jateng Tunggu Skema Pengangkatan dari Pusat

Sebagai informasi, mencuatnya isu itu seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, tentang Penugasan Guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Dalam aturan tersebut disebutkan penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang ASN 2023. Meski demikian, pemerintah pusat menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti penghentian massal guru honorer. (*)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *