Sebagai informasi, mencuatnya isu itu seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, tentang Penugasan Guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang ASN 2023. Meski demikian, pemerintah pusat menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti penghentian massal guru honorer. (*)
Halaman: 1 2
