UNGARAN, Cakram.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang resmi menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD meski sebelumnya sempat mendapatkan lampu hijau di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mengungkapkan usulan eksekutif dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 tersebut belum disepakati lantaran pihaknya masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat.
“Kita masih menunggu peraturan perundang-undangan yang belum terbit pasca-putusan MK (mahkamah konstitusi) Nomor 135. Nanti kalau Undang-Undang Pemilu dan peraturan pelaksanaannya sudah keluar, baru kita telaah lagi apakah perlu Perda dana cadangan atau tidak,” ujar Bondan usai rapat paripurna, Jumat 29 Mei 2026.
Berdasarkan usulan awal dari KPU dan Bawaslu, estimasi kebutuhan dana Pilkada mencapai kisaran Rp66 miliar hingga Rp70 miliar. Namun, Bondan menegaskan angka tersebut perlu dikaji ulang mengingat dinamika ekonomi saat ini, termasuk kenaikan kurs dolar yang berdampak pada anggaran.
Selain masalah regulasi, DPRD lebih memilih mengalokasikan anggaran untuk program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat ketimbang mengendapkannya dalam dana cadangan. “Anggaran akan lebih bermanfaat jika dimanfaatkan untuk program masyarakat dan prioritas pembangunan sesuai RPJMD yang ada, daripada sekadar dicadangkan saat aturannya belum jelas,” tegas Bondan.
