Pemkot Yogyakarta Terbitkan SE Wali Kota Terkait Kegiatan Ibadah Ramadan

YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta Nomor 451/1353/SE/2021 tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan ibadah Ramadan dan Salat Idul Fitri 1442 H di Kota Yogyakarta pada masa pandemi Covid-19. SE Wali Kota Yogyakarta itu mengatur kegiatan ibadah ramadan di masjid maupun musala hingga kegiatan buka bersama.

Menurut Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, sampai hari Rabu (14/4/2021) tidak ada masalah dari laporan lurah maupun mantri pamong praja terkait penyelenggaraan ibadah ramadan. Mengingat selama ini hampir semua masjid di Kota Yogyakarta sudah menjalankan salat fardu lima waktu dengan pembatasan dan protokol kesehatan.

“Jadi ketentuan ibadah ramadan di masjid-masjid bukan sesuatu yang baru. Artinya ketika dilaksanakan salat tarawih berjamaah bukan sesuatu yang baru bagi takmir masjid di Yogyakarta,” kata Heroe, dilansir dari laman Pemkot Yogyakarta, Rabu (14/4/2021).

Dalam SE Wali Kota Yogkarta terkait pedoman kegiatan ibadah Ramadan itu di antaranya mengatur ketentuan ibadah Ramadan di masjid atau musala. Masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah seperti salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus alquran dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas.

Selain itu, masjid atau musala harus menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah. Pengajian atau ceramah atau kultum Ramadan dengan durasi paling lama 15 menit. Pengurus masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan ke seluruh jamaah.

“Satgas kelurahan dan kemantren melakukan monitoring terus terkait penyelenggaraan ibadah ramadan di wilayahnya. Termasuk memonitor terhadap status zonasi wilayahnya. Kalau dari segi PPKM, semua RT di Yogyakarta memungkinkan masjid menyelenggarakan ibadah. Dari sisi epidemiologi, tidak ada kecamatan zona merah di Yogyakarta,” jelas Heroe.

Beradasarkan SE Wali Kota Yogyakarta terkait pedoman penyelenggaraan ibadah ramadan, masyarakat dianjurkan untuk melakukan sahur dan buka puasa di rumah masing-masing. Dalam kegiatan buka puasa bersama dapat dilaksanakan, tapi wajib mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

“Buka bersama boleh, tapi ada pembatasan jumlah kehadiran. Sama dengan aturan PPKM, penyedia jasa makanan seperti restoran maksimal 50 persen dari kapasitas. Kami sesuaikan dengan PPKM,” paparnya.

Terkait Pasar Ramadan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh kemantren di Kota Yogyakarta. Heroe menjelaskan seluruh kemantren harus selektif dalam perizinan pasar Ramadan agar tidak banyak titik pasar Ramadan. Jumlah pedagang dibatasi, jarak antar lapak minimal 5 meter dan layanan drive thru agar tidak ada kerumunan. Jika dimungkinkan dilakukan perubahan rute menjadi satu arah.

“Ini yang teman- teman kemantrean sifatnya dinamis. Mana yang harus dikuatkan untuk mencegah kerumunan. Selama semua disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan baik, semua aktivitas dimungkinkan jalan. Yang penting tidak menimbulkan kerumunan,” pungkas Heroe. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *