Polres Semarang Amankan 11 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika

UNGARAN, Cakram.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Semarang mengamankan 11 tersangka kasus penyalahgunaan narkotia hasil kegiatan Operasi Antik Candi 2021. Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,16 gram, ganja 99,29 gram, tembakau gorila seberat 37,5 gram, puluhan handphone, alat hisap dan lima sepeda motor.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan para tersangka diamankan selama pelaksanaan Operasi Antik Candi 2021 selama lebih kurang 20 hari. Mereka ditangkap karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

“Ada 11 tersangka yang kita amankan dari beberapa TKP (tempat kejadian perkara), di antaranya di wilayah Bandungan, Ambarawa  dan Bergas. Untuk pengungkapan kasus ganja 99,29 gram dan tembakau gorila 37,5 gram TKP di Bringin,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Jumat (9/4/2021).

Menurut Kapolres, empat orang dari 11 tersangka merupakan target operasi (TO) yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Semarang. Berdasarkan catatan kepolisian para tersangka yang ditangkap tidak ada yang tercatat sebagai residivis.

“Semua pemain baru. Tidak ada pemain lama,” ucapnya.

Kapolres mengungkapkan, dari hasil penyelidikan polisi diketahui para tersangka melakukan transaksi jual beli sabu-sabu secara online. Sedangkan transaksi jual beli ganja secara langsung.

“Sabu-sabu ditaruh di suatu tempat yang telah ditentukan, dan si tersangka datang ke sana setelah diberitahu melalui pesan  WA (Whatsapp). Jadi modusnya menaruh ke tempat-tempat yang sudah disepakati, kemudian sabu-sabu diambil oleh tersangka,” jelasnya.

Kata Kapolres, polisi masih mengembangkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut untuk mengungkap jaringannya.

“Untuk harga sabu-sabu yang dijualbelikan masih kita dalami. Saat ini kita juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri muaranya dimana,” katanya.

Terhadap tersangka kasus sabu-sabu dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka kasus ganja dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *