UNGARAN, Cakram.net – Polres Semarang menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang terkait penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) atau tilang elektronik di wilayah hukum Polres Semarang.
Penandatangan nota kesepahaman penggunaan CCTV milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang untuk pelaksanaan Etle tersebut dilakukan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (8/4/2021) sore. Nota kesepahaman ditandatangani oleh Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo dan Bupati Semarang Ngesti Nugraha.
Kapolres menjelaskan adanya kemajuan teknologi yang pesat membuat Polri terus berbenah guna memberikan pelayanan masyarakat mengikuti perkembangan saat ini.
“Dengan ditandatangani nota kesepahaman ini dalam rangka mendukung program kerja Kapolri,” kata Ari Wibowo melalui keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).
Kapolres menjelaskan, sistem kerja Etle atau tilang elektronik menggunakan sarana kamera CCTV yang dapat menangkap gambar pelanggar lalu lintas.
“Setelah menerima gambar dari CCTV, petugas akan mengonfirmasi dan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pengendara. Setelah mendapat surat konfirmasi, dalam 3 hari pelanggar diwajibkan membayar denda, apabila tidak membayar maka STNK akan kami blokir,” jelas Kapolres.
Adapun nota kesepahaman antara Polres Semarang dengan Pemkab Semarang terkait penggunaan CCTV milik Dishub Kabupaten Semarang.
“Kami ucapkan terimakasih kepada instansi terkait dalam mendukung Etle atau tilang elektronik guna menjaga keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Semarang,” pungkas Kapolres. (Cakram)
