UNGARAN, Cakram.net – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Semarang meringkus Agus Prasetyo (38) warga Taman Durian, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, karena diduga mencuri tiga sepeda motor milik tiga wanita pekerja seks komersial (PSK). Modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan membooking para PSK bergantian secara online melalui aplikasi MiChat.
Korban pencurian adalah SPMW warga Desa Kadirejo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, IMJ warga Desa Lemah Ireng, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, dan ER warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Motor ketiga korban yang dicuri pelaku yakni Vario bernomor polisi H 4135 AOC, Beat H 4706 ASC dan Scoopy H 2492 ASC. Selain mencuri sepeda motor, pelaku juga menggasak handphone dan uang tunai milik korban.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, pelaku berkenalan dengan para korban melalui aplikasi MiChat. Korban kemudian diajak kencan dan bertemu di hotel dengan dibayar sejumlah uang.
“Setelah melakukan hubungan badan di kamar hotel, ketika korban sedang membersihkan diri di kamar mandi, pelaku mengambil uang tunai, handphone serta membawa kabur kendaraan bermotor milik korban,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (29/4/2021).
Menurut Kapolres, kasus pencurian tersebut berlangsung antara Maret 2021 sampai April 2021. Pelaku membooking korban di hotel yang berbeda, yakni Hotel Santika Bandungan, Hotel Utomo Bandungan dan Hotel Merisa Bergas.
“Selain menangkap pelaku, kita mengamankan barang bukti motor Vario dan Scoopy hasil curian, serta tiga buah handphone dan uang tunai Rp250 ribu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penajara,” jelasnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka merupakan seorang residivis. Sebelumnya dia pernah mendekam di penjara karena terlibat kasus pencurian komputer dan sepeda motor.
“Tersangka adalah residivis, sudah empat kali mendekam di penjara. Dia pernah mencuri komputer dan motor milik pacarnya,” imbuh Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono.
Adapun tersangka Agus Prasetyo mengaku mengajak kencan korban ke hotel melalui aplikasi MiChat. Sekali kencan dia membayar korban Rp600 ribu.
“Saya melakukan pencurian karena butuh uang untuk mencukupi kebutuhan hidup. Saya tidak punya pekerjaan dan sudah lama menganggur,” ucap bapak tiga anak itu. (dhi)
