UNGARAN, Cakram.net – Pemkab Semarang melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang menerapkan pungutan retribusi pasar secara elektronik (e-retribusi) secara resmi mulai tahun ini. Penerapan e-Retribusi tersebut dimaksudkan untuk menekan kebocoran pendapatan retribusi.
Pada tahun ini penerapan e-retribusi dilakukan di enam pasar dan secara bertahap akan dilakukan di 33 pasar tradisional yang ada di Kabupaten Semarang. Sebelumnya, pada 2019 lalu telah dilakukan uji coba e-retribusi secara terbatas bagi puluhan pedagang di Pasar Bandarjo.
Peresmian penerapan e-retribusi dilakukan oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha disaksikan Forkompimda dan undangan lainnya di lantai 2 Plaza Bandarjo komplek Pasar Bandarjo Ungaran, Senin (3/5/2021).
“Penerapan e-retribusi dimaksudkan untuk menekan kebocoran dana retribusi dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Selain itu, mengurangi kontak langsung petugas pemungut retribusi dengan para pedagang guna mencegah penyebaran virus Covid-19,” jelas Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang Heru Cahyono.
Heru menyebutkan, tahun ini ada 6 pasar tradisional yang menerapkan e-retribusi, yakni Pasar Bandarjo, Pasar Karang Jati, Pasar Babadan, Pasar Suruh, Pasar Sumowono dan Pasar Warung Lanang Ambarawa.
“Pembayaran retribusi secara elektronik nontunai itu akan menyasar 3.692 pedagang yang berniaga di enam pasar itu,” ungkapnya.
Pada tahun depan, lanjut Heru, e-retribusi akan diterapkan di enam pasar lainnya. Secara bertahap diharapkan dapat melayani sekitar 12 ribu pedagang yang berjualan di seluruh pasar tradisional di Kabupaten Semarang.
Sementara itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha menghargai inovasi Diskumperindag menerapkan e-retribusi di pasar tradisional. Menurutnya, langkah ini dapat memudahkan penghitungan angka potensi retribusi secara tepat.
“Kita berharap penerapan e-retribusi di seluruh pasar tradisional dapat segera terlaksana,” tandasnya. (dhi)
