UNGARAN, Cakram.net – DPRD Kabupaten Semarang menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan dua panitia khusus (Pansus), Rabu 23 Juni 2021. Pansus tersebut akan membahas Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Semarang Tahun 2021-2026 dan status Pasar Kembangsari.
Karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19, rapat paripurna secara langsung diwakili 21 anggota DPRD yang terdiri dari Ketua Fraksi DPRD, Pimpinan Komisi-Komisi DPRD, Ketua Bapemperda DPRD, dan Ketua Badan Kehormatan DPRD. Sedangkan secara virtual diwakili oleh 29 anggota DPRD lainnya di Gedung Aspirasi (Gedung C lantai 1 DPRD Kabupaten Semarang). Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang Nurul Huda dihadiri Bupati Semarang Ngesti Nugraha dan Forkompimda.
Pelaksanaan rapat paripurna ini menindaklanjuti Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang Nomor : 170/12/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Perubahan Kedua Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Semarang Bulan Juni Tahun 2021.
“Perlu kami sampaikan bahwa pembentukan Pansus Raperda dan Pansus Non Raperda ini berdasarkan Surat Bupati Semarang Nomor : 910/006679 tanggal 21 Juni 2021 perihal Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020, serta hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Semarang tanggal 31 Mei 2021 yang membahas Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Semarang Bulan Juni 2021,” ungkap Nurul Huda.
Nurul mengatakan, DPRD membentuk dua pansus yang keanggotaannya berasal dari utusan Fraksi DPRD yang ditetapkan secara proporsional, yaitu Pansus V dan Pansus VI.
“Pansus V bertugas membahas serta mengkaji Raperda tentang RPJMD Kabupaten Semarang Tahun 2021-2026, sedangkan Pansus VI membahas serta mengkaji tentang Status Pasar Kembangsari,” katanya.
Selanjutnya DPRD akan menerbitkan Keputusan DPRD tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Panitia Khusus V dan Panitia Khusus VI DPRD Kabupaten Semarang. (dhi)
