UNGARAN, Cakram.net – Instruksi Bupati Semarang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Semarang direvisi, menyusul grafik penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Semarang cukup tinggi. Saat ini ada 4 kecamatan di Kabupaten Semarang kategori zona merah Covid-19, yakni Bringin, Getasan, Pabelan dan Ambarawa.
“Saat ini kita semua prihatin karena grafik penambahan Covid-19 di Kabupaten Semarang cukup tinggi. Hari Minggu kemarin tambahannya 144 kasus, sedangkan hari sebelumnya tambah 92 kasus. Kemudian ada 4 kecamatan zona merah yaitu Bringin, Getasan, Pabelan dan Ambarawa, sedangkan kecamatan yang mendekati zona merah yaitu Bandungan dan Pringapus. Ini harus kita waspadai,” ungkap Bupati Semarang Ngesti Nugraha usai rapat evaluasi penanangan Covid-19 di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Senin 7 Juni 2021.
Bupati mengungkapkan Kabupaten Demak dan Grobogan yang berbatasan dengan Kabupaten Semarang masuk zona merah Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya bersama Forkompimda, Satgas Covid-19 Kabupaten Semarang, FKUB, dan elemen lainnya mengadakan rapat koordinasi terkait upaya pencegahan Covid-19.
“Kami mengambil langkah dengan merevisi Instruksi Bupati Semarang Nomor 13 Tahun 2021 terkait pembatasan kegiatan masyarakaat,” katanya.
Bupati menjelaskan, untuk sementara waktu kegiatan hajatan tidak dizinkan. Selain itu, pembelajaran tatap muka dihentikan dan harus melalui online atau daring.
“Tempat wisata dan wahana wisata kita tutup sementara, hanya restorannya yang dizinkan buka dengan batasan maksimal 30 orang dan waktu operasional sampai jam 21.00 WIB. Begitu juga tempat karaoke dan panti mandi uap kita tutup sementara,” jelasnya.
Menurut Bupati, tempat wisata religi juga ditutup sementara. Karena dikhawatirkan ada peziarah dari luar daerah yang zona merah Covid-19. Sehingga berpotensi menyebarkan Covid-19 kepada pengunjung lainnya.
“Untuk pasar tradisional, jam operasional dibatasi sampai pukul 12.00 WIB. Namun khusus pasar sayur di Jetis Kecamatan Bandungan buka mulai pukul 15.00-20.00 WIB,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo menegaskan Polres Semarang mendukung Instruksi Bupati Semarang melakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat.
“TNI, Polri dan pemerintah terus melaksanakan kegiatan preemptif dan preventif. Tadi juga sudah disampaikan ke kecamatan secara virtual, sehingga kita bersama-sama bergerak untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Semarang,” tandasnya.
Menurut Kapolres, sebelumnya juga sudah dilakukan kegiatan operasi yustisi. Namun saat ini akan dilakukan lebih ekstra lagi, bahkan pihaknya tidak segan membubarkan bila ada kerumunan.
“Kalau ada informasi dari masyarakat mau ada kegiatan yang berpotensi kerumunan akan kita cegah terlebih dahulu. Apabila memang ada dan sudah diberi tahu satu dua kali tidak diindahkan kita bubarkan,” tegasnya.
Kata Kapolres, pihaknya sudah menginstruksikan ke seluruh jajaran polsek untuk melakukan hal serupa di wilayahnya masing-masing.
“Jadi kita terus lakukan kegiatan preemptif, preventif dan represif. Tindakan represif berupa upaya penegakan hukum untuk membuat efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan guna menumbuhkan sikap peduli masyarakat dalam mematuhi penerapan protokol kesehatan,” katanya. (Cakram)
