KLATEN, Cakram.net – Pemkab Klaten bakal menggelar Operasi Yustisi mulai Senin siang 12 Juli 2021. Karena masih ditemukanpelanggaran di masyarakat terkait penerapan aturan dan instruksi Bupati Klaten di masa PPKM Darurat.
Hal itu disampaikan Bupati Klaten, Sri Mulyani saat memberikan pengarahan sebelum pelaksanaan Operasi Yustisi di Pendopo Pemkab Senin 12 Juli 2021, yang dihadiri para Asisten, Perwakilan Polres, Perwakilan Kejaksaan Negeri, diikuti aparat gabungan TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, Kejaksaan Negeri, Disparbudpora, dan Kepala OPD terkait.
“Masih kita temukan masalah-masalah yang ada dilapangan dengan adanya ‘kucing-kucingannya’ warga masyarakat. Mereka masih melayani makan ditempat, tidak take away atau delivery. Masih ada juga perusahaan yang melaksanakan belum maksimal mempedomani PPKM Darurat. Atau toko-toko yang tidak seduai anjuran instruksi dari pemerintah,” jelas Sri Mulyani, dilansir dari laman Pemkab Klaten, Selasa 13 Juli 2021.
Ia menegaskan operasi yustisi ini digelar untuk melengkapi dan menyempurnakan operasi yustisi malam hari yang sudah rutin dilakukan dan berjalan dengan baik, dengan berpedoman pada Instruksi Bupati Klaten Nomor 5 Tahun 2021.
Didalamnya aturan tersebut memuat penjelasan tentang sektor kritikal dan esensial diperbolehkan operasional selama PPKM Darurat, sekaligus menjadi dasar hukum pelaksanaan operasi yustisi siang hari.
“Perlu saya sampaikan bapak ibu semuanya, biar mempunyai dasar payung hukum yang kuat, bahwa kerja kita tidak hanya semata-mata ‘gobras gabrus ra eneng dasare’. Kita bekerja ada dasar, ada payung hukumnya, (kemudian) telah ditentukan sektor esensial 50 Persen WFO. Tugas kita pada hari ini adalah menertibkan 50 persen dari sektor esensial, apakah sudah melaksanakan Instruksi Mendagri atau Instruksi Bupati apa belum,“ tandas Bupati.
Di Kabupaten Klaten, jelas Bupati, terdapat 853 perusahaan, 62 di antaranya berizin kegiatan industri. Rinciannya 17 perusahaan kategori nonesensial, 15 perusahaan kategori esensial, dan 30 perusahaan kategori kritikal. Sehingga perlu adanya pengawasan mendalam terkait pelaksanaan PPKM Darurat maupun Instruksi Bupati, sekaligus langkah tegas penegakan aturan tersebut.
“Sasaran kita hari ini adalah super market, pasar tradisional, pasar swalayan, warung yang hanya melayani sampai pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjung 50 persen. Sudahkah itu dilaksanakan oleh pengusaha-pengusaha tersebut sesuai dengan apa yang telah saya sampaikan? Instruksi Bupati atau PPKM Darurat ada ketegasan disini. Satu kita peringatkan, dua kita peringatkan, ketiga kita peringatkan masih ngeyel, segera disegel,” tegas Bupati.
Menurut Bupati, operasi yustisi siang hari menjadi kunci utama mendisiplinkan masyarakat dalam mentaati dan menerapkan aturan PPKM Darurat dan Instruksi Bupati dengan baik dan benar.
“Berarti kuncinya adalah kedisiplinan masyarakat kita, sudahkah menerapkan PPKM Darurat atau 5 M-nya ini dengan baik dan benar. Itu permasalahan yang harus kita tegakkan disini,’ pungkas Bupati. (Cakram)
