UNGARAN, Cakram.net – Sebanyak 121 kendaraan diminta putar balik oleh petugas gabungan saat menggelar operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan PPKM Darurat dan penyekatan di Exit Tol Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu 7 Juli 2021. Karena pengemudi kendaraan tidak bisa menunjukkan persyaratan administrasi keluar masuk wilayah yang menerapkan PPKM Darurat.
“Persyaratan keluar masuk wilayah PPKM Darurat antara lain surat telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, surat keterangan sehat hasil rapid tes antigen maupun surat nota perjalanan/kedinasan dari perusahaan yang bersangkutan. Bagi pengendara yang bisa menunjukkan salah satu persyaratan perjalanan di masa PPKM Darurat boleh melanjutkan perjalanan,” kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo
Menurut Kapolres, dalam kegiatan tersebut petugas gabungan juga melakukan skrining Covid-19 secara sampling kepada pengguna tol Semarang-Solo yang keluar melalui Gerbang Tol (GT) Ungaran. Pengendara kendaraan diminta untuk melakukan rapid tes antigen yang sudah disiapkan dalam operasi yustisi yang didukung Pemkab Semarang dan pengelola jalan tol.
“Alhamdulillah, dari skrining secara sampling tidak ditemukan pengendara yang hasil rapid tes antigennya reaktif sehingga yang bersangkutan bisa melanjutkan perjalanannya. Kalau dari skrining diketahui hasilnya reaktif maka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas gabungan, dan yang bersangkutan diminta kembali untuk melakukan isolasi mandiri,” ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, sasaran operasi yustisi dan penyekatan untuk mengantisipasi risiko penyebaran Covid-19 di Kabupaten Semarang tersebut tidak hanya kendaraan pribadi (golongan I) saja. Kegiatan ini juga menyasar kendaraan angkutan logistik dan distribusi kebutuhan masyarakat seperti BBM, bahan makanan dan lainnya yang keluar di GT Ungaran.
“Langkah ini untuk memastikan siapapun yang beraktivitas keluar masuk daerah yang memberlakukan PPKM Darurat seperti di Kabupaten Semarang aman dari risiko penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Selama pelaksanaan PPKM Darurat, lanjut Kapolres, petugas gabungan secara rutin akan melakukan penyekatan dan pengawasan terhadap ketentuan pembatasan aktivitas masyarakat di Kabupaten Semarang. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat bila tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak untuk sementara tidak melakukan aktivitas perjalanan dan tetap berada di rumah saja.
“Kalau memang harus beraktivitas di luar rumah dan melakukan perjalanan agar selalu melengkapi diri dengan dokumen persyaratan perjalanan selama masa PPKM Darurat. Termasuk menjaga kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 selama beraktivitas di luar rumah,” tegasnya. (dhi)
