PPKM Darurat Diperpanjang, Bupati Kendal Minta Masyarakat Tetap Waspada

KENDAL, Cakram.net – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021 oleh Presiden RI Joko Widodo, sehingga masyarakat Kabupaten harus tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19 dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Kendal Dico M Gaminduto saat di temui usai pemotongan Hewan Kurban di Eumah Diana Bupati Kendal yang berada di Kelurahan Jetis, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Rabu 21 Juli 2021.

Bupati mengatakan, Kabupaten Kendal masuk asesmen 4, yang artinya harus tetap waspada terhadap penyebaran virus covid-19.

“Kita harus tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19, untuk detailnya nanti akan kami sampaikan, karena hari ini akan ada rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Bapak Luhut Binsar Pandjaitan terkait dengan perpanjangan PPKM Darurat,” ujarnya, dilansir dari laman Pemkab Kendal.

Kata Bupati, di sisa PPKM Darurat ini akan fokus pada pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak. Jadi memang harus stabil antara kesehatan dan ekonomi sosial, sehingga pihaknya akan mendata dengan tepat masyarakat yang terdampak PPKM darurat.

“Terkait dengan bantuan, kami sudah siapkan bantuan berupa sembako dan uang tunai, nantinya akan kita distribusikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus Covid-19 ini,” pungkasnya. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *