160 Sekolah di Kendal Siap Laksanakan PTM Terbatas

KENDAL, Cakram.net – Penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Kendal mengakibatkan dilonggarkannya beberapa aktivitas masyarakat, termasuk aktivitas belajar mengajar. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi menjelaskan sebanyak 160 sekolah diusulkan kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Kendal untuk melaksanakan pembelajaran tatap  muka (PTM) terbatas.

“Pembukaan pembelajaran tatap muka terbatas akan diuji coba pada Rabu 25 Agustus 2021 pada 60 sekolah dari 160 sekolah yang diusulkan. Adapun rinciannya 20 PAUD, 20 SD, dan 20 SMP dari total 86 PAUD, 51 SD, dan 23 SMP yang diusulkan,” kata Wahyu, dilansir dari laman Pemkab Kendal, Rabu 25 Agustus 2021.

Wahyu Yusuf Akhmadi menambahkan, pihaknya terus berkomunikasi dengan Pengawas Sekolah di masing-masing Koordinator Wilayah Kecamatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait kesiapan masing-masing sekolah yang diusulkan.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan di antaranya mengisi Daftar Periksa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk kesiapan masing-masing satuan pendidikan. Selanjutnya PTM hanya diperbolehkan bagi satuan pendidikan yang memenuhi daftar periksa Dapodik, seperti tersedianya toilet bersih, sarana cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan handsanitizer di setiap kelas, penyemprotan cairan disinfektan di setiap ruangan sebelum pertemuan tatap muka dilaksanakan.

Kemudian tersedianya akses pelayanan Kesehatan (Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit), memiliki thermogun, pemetaan bagi warga satuan pendidikan. Bagi mereka yang memiliki kondisi comorbid, menggunakan angkutan publik sebagai sarana transportasi, melakukan perjalanan dari daerah zona merah atau mempunyai riwayat kontak fisik dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak diperkenankan mengikuti simulasi PTM.

“Pelaksanaan PTM untuk PAUD kapasitas maksimal 5 peserta didik, SD 14 peserta didik, dan jenjang SMP 16 peserta didik (50 persen per kelas). Jumlah hari dan PTM dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift), perilaku wajib di seluruh satuan pendidikan dengan menggunakan masker tiga lapis, mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kontak fisik (bersalaman,cium tangan), serta menerapkan etika batuk dan bersin,” terangnya.

Terkait dengan penjual di sekolah sementara masih ditutup, dan diwajibkan membawa bekal dengan makanan bergizi seimbang. Kegiatan selain pembelajaran sementara dihentikan.

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menyampaikan, sebanyak 3.011 anak usia sekolah (12-17 tahun) telah mendapatkan vaksin dosis pertama dan seluruh guru telah mendapatkan vaksin dosis lengkap. Hal ini sebagai upaya penguatan imunitas di lingkungan sekolah.

Bupati menjelaskan, dilaksanakannya PTM terbatas dikarenakan turunnya PPKM menjadi level 3 yang tertuang dalam Intruksi Bupati No 8 Tahun 2021 serta Inmendagri No. 35 Tahun 2021. Pihaknya berharap pembukaan PTM dapat berjalan dengan baik dan sukses, di mana tidak terjadi kluster Covid-19 di lingkungan pendidikan.

Kata Bupati, aktivitas masyarakat yang mulai dilonggarkan harus dibuka bertahap sesuai kemampuan. Harus ada piloting yang menjadi acuan sebelum seluruhnya dibuka. Ia terus berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait dilonggarkannya beberapa aktivitas masyarakat di Kabupaten Kendal. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *