SEMARANG, Cakram.net – Sebanyak 70 persen aset berupa lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang hingga saat ini sudah bersertifikat. Sisanya masih dalam proses sertifikat dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang.
Kabid Aset Daerah Badan Pengelolaan, Keuangan, Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang, Sutanto mengatakan saat ini ada aturan aset atau penguasaan bidang, lahan ataupun jalan harus bersertifikat.
“Untuk bidang tanah sudah 70 persen bersertifikat, kita terus kejar dan saat ini masih berproses,” ujarnya, dilansir dari laman Pemkot Semarang, Jumat 13 Agustus 2021.
Dia menjelaskan, saat ini lewat program PTSL bidang tanah yang belum bersertifikat akan terus dikejar. Total Pemkot memiliki sekitar 3.283 bidang laham. Sebanyak 1.900an bidang sudah memiliki sertifikat.
“Kita kerjasama dengan BPN, selain bidang tanah aset lain berupa jalan juga kami sertifikatkan,” jelasnya.
Sutanto menjelaskan, ada sekitar 22 ribu jalan di Kota Semarang. Sebanyak 1.012 punya kota, lainnya jalan lingkungan jalan kampung dan terus digenjot agar aset ini bisa masuk ke Pemkot Semarang. “Kalau jalan baru mulai, tapi saat ini juga masih proses,” imbuhnya.
Saat disinggung terkait kendala saat melakukan pengurusan sertifikat aset milik Pemkot Semarang, dirinya mengaku tidak ada masalah atau kendala yang berarti. Misalnya jika ada masyarakat yang mengklaim ataupun yang lainnya pun tidak terjadi masalah. (Cakram)
