Pemprov Jateng Izinkan PTM Terbatas Pada 30 Agustus, Ini Syaratnya

SEMARANG, Cakram.net – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengizinkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) pada 30 Agustus 2021, menyusul adanya sejumlah daerah yang memasuki PPKM Level 1,2,3.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Suyanta mengatakan, terkait  pendidikan mendasari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease di Provinsi Jawa Tengah.

“Pak gubernur (Gubernur Jateng Ganjar Pranowo) sudah membuat surat edaran yang menyatakan kalau suatu daerah kabupaten/kota yang masuk dalam level 4 tetap pembelajaran daring. Dan level 3 dalam aglomerasi level 4 pun masih daring. Untuk daerah kabupaten/kota yang level 2 dan level 3 dipersilakan melaksanakan PTM terbatas. Ini (ada) kata-kata terbatas,” kata Suyanta di ruang kerjanya di Jalan Pemuda Semarang, Kamis 26 Agustus 2021.

Meski begitu, tidak serta-merta semua sekolah langsung melakukan PTM terbatas tetapi harus melalui proses. Tahapan pertama yang harus dilakukan sebelum melakukan PTM terbatas yaitu sekolah harus pernah melakukan uji coba PTM dulu.

“Jadi, sekolah yang belum pernah melakukan uji coba PTM atau simulasi PTM harus menjalankan simulasi PTM dulu antara satu hingga dua minggu. Kalau hasilnya berjalan baik, maka sekolah bisa lakukan PTM terbatas. Itu kata kuncinya,” tegasnya.

Menurutnya, ada persyaratan yang harus dilalui sekolah agar bisa melakukan uji coba PTM, seperti harus punya kesiapan, serta menjalankan panduan pembelajaran yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan. Selain itu, adanya kesiapan sarana prasarana dan mendapatkan izin dari orang tua, dari gugus tugas kabupaten/kota, dan izin dari pemangku wilayah yaitu bupati/wali kota, atau  gubernur untuk jenjang SMA/SMK.

Kata Suyanta, harus ada rekomendasi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan verifikasi cabang dinas pendidikan agar sekolah bisa melakukan uji coba PTM.

“Sekolah yang sudah siap nanti harus mendapatkan izin dulu. Itulah pentingnya. Ini diatur, dikendalikan dalam rangka pengendalian Covid-19. Jangan sampai, PTM terbatas ini menjadi klaster baru. Maka dinas lain termasuk dinas pendidikan harus patuh kepada pengendali, gugus tugas Covid setempat,” ujarnya.

Adapun  maksud penyelenggaraan PTM terbatas yaitu sekolah harus membatasi jumlah siswa. Merujuk pada Inmendagri, PTM terbatas itu maksimal 50 persen. Tapi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah membatasi hanya 30 persen guna memunculkan rasa kehati-hatian.

PTM terbatas juga memberlakukan durasi waktu yang terbatas. Uji coba PTM maksimal 2 jam. Kemudian PTM terbatas maksimal 3 jam dan  berjalan tanpa istirahat.

Pihaknya telah membuat pedoman PTM seperti meliputi jumlah siswa yang masuk secara total maksimal 30 persen. Selain itu, dalam satu ruang kelas diatur jaraknya minimal 1,5 meter, siswa masuk dengan tertib sesuai protokol kesehatan (prokes), langsung pulang, tidak ada kegiatan ekstra, dan tidak ada istirahat.

Bagi sekolah yang sudah pernah melakukan uji coba PTM, lanjut Suyanta, pada Senin 30 Agustus 2021 bisa melakukan PTM terbatas. Bagi sekolah yang belum melakukan uji coba PTM harus melakukan uji coba PTM dengan sejumlah kesiapan yang harus dipenuhi dulu. Begitu sudah siap akan diverifikasi.

“Apakah besok Senin itu semua sekolah yang di (daerah) level 2 dan 3 bisa uji coba, belum. Verifikasi dulu. Mendapat izin dulu dari gugus tugas, mendapat izin dari pemangku wilayah,” ujarnya.

Dijelaskan, di daerah level 2 atau level 1 atau level 3 bisa melakukan PTM.  Namun bila di minggu berikutnya levelnya naik 4 maka sekolah harus tutup lagi atau tidak bisa meneruskan PTM.

“Misalnya dia (daerah) pada level 3 pun pada masa uji coba atau masa PTM terbatas ada kasus positif maka wajib ditutup sampai nanti mendapatkan rekomendasi lagi dari gugus tugas setempat,” terangnya.

Dalam Ingub tertulis, level 2 yaitu Kabupaten Kudus dan Jepara. Level 3 ada 18 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Magelang, Brebes, Pemalang, Grobogan, Kabupaten Tegal, Pati, Banjarnegara, Batang, Rembang, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Blora dan Kabupaten Temanggung.

Level 4 ada 15 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Boyolali, Purbalingga, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Kebumen, Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Salatiga, Kota Magelang, Sragen, Purworejo, Cilacap dan Kabupaten Karanganyar. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *