UNGARAN, Cakram.net – Puluhan karyawan tempat karaoke di Bandungan yang tergabung dalam Asosiasi Karyawan Pariwisata (Akar) Kabupaten Semarang ramai-ramai mendatangi Kantor Bupati Semarang untuk melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kamis 19 Agustus 2021. Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes, karena selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) usaha tempat karaoke belum diizinkan untuk buka atau beroperasi.
Saat mendatangi Kantor Bupati Semarang, mereka terlihat membawa surat lamaran kerja. Mereka berharap dapat diterima menjadi PNS. Karena sejak diterapkan PPKM para karyawan karaoke tersebut sudah tidak memiliki pendapatan, menyusul adanya larangan bagi pengusaha karaoke untuk membuka usahanya.
“Teman-teman itu sudah capek pikiran, capek memikirkan kebutuhan hidup dan sebagainya. Mereka ingin mencoba mengubah nasibnya, meskipun itu tidak gampang,” ungkap Ketua Akar Kabupaten Semarang, Pujiono di Kantor Bupati Semarang, Kamis 19 Agustus 2021.
Pujiono mengungkapkan, pihaknya sudah menemui Bupati Semarang Ngesti Nugraha dan disarankan untuk mencoba membuat lamaran.
“Hari ini kita tindaklanjuti, teman-teman ingin mengubah nasib dengan melamar sebagai PNS. Entah mereka bisa diterima atau tidak, kita tidak tahu,” ujarnya.
Menurutnya, aksi ramai-ramai mendatangi Kantor Bupati Semarang untuk melamar PNS itu sebagai bentuk protes kepada pemerintah. Karena sejauh yang mereka lihat saat ini PNS tidak terdampak PPKM.
“Sekilas yang kita tahu saat ini yang tidak terlalu terdampak PPKM satu-satunya hanya PNS. Tapi kita tidak bisa iri, kita hanya minta tolong pikirkan juga nasib kita, sudah tiga bulan kita tidak bekerja, sama sekali tidak ada pemasukan,” ucapnya.
Kata Pujiono, sampai sekarang belum ada kejelasan dari pemerintah terkait diizinkannya tempat karaoke untuk buka kembali. Pihaknya berharap usaha karaoke bisa dibuka meskipun uji coba.
“Teman-teman karaoke ini sudah divaksin Covid-19 semuanya. Sehingga kalau ada ketentuan atau syarat harus vaksin, kita sudah divaksin,” tukasnya.
Akibat penutupan usaha karaoke, ungkap Pujiono, sebanyak 500 orang pemandu lagu menjadi pengangguran. Tidak hanya itu, pemilik usaha warung makan dan jasa laundry juga mengalami hal yang sama.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kabupaten Semarang, Dewi Pramuningsih menyatakan usaha tempat karaoke memang belum diizinkan untuk buka. Sebab Instruksi Bupati Semarang belum mengizinkan tempat karaoke beroperasi.
“Kita akan mengundang pelaku usaha tempat karaoke dan karyawan jika nanti level PPKM di tempat kita sudah turun. Nanti akan kita kaji bersama setelah 23 Agustus, syarat-syaratnya seperti apa,” katanya. (dhi)
