Tata Kelola Kearsipan 26 OPD di Klaten Diaudit untuk Mengukur Kepatuhan

KLATEN, Cakram.net – Tata kelola kearsipan 26 organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai unit kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten diaudit oleh arsiparis Dinas Arsip dan Perpustakaan Klaten. Audit yang dilakukan sejak awal Agustus 2021 itu dimaksudkan untuk mengukur kepatuhan unit kearsipan atas tata kelola arsip sesuai Peraturan Kepala (Perka) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.

Dilansir dari laman Pemkab Klaten, Selasa 24 Agustus 2021, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Klaten, Syahruna mengatakan kalau audit kearsipan bagi setiap unit kearsipan di lingkungan Pemkab Klaten ini kali pertama sebagai bagian pengawasan kearsipan.

“Audit kearsipan ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan kearsipan. Audit ini bertujuan untuk menyelamatkan arsip dan mendorong agar lembaga pencipta arsip atau OPD dan lembaga kearsipan itu dapat menyelenggarakan kearsipan sesuai kaidah, prinsip, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup audit kearsipan adalah pengawasan pelaksanaan penyelenggaran dan pengawasan penegakan peraturan perundangan-undangan bidang kearsipan,” jelasnya.

Syahruna menambahkan, ANRI punya kebijakan baru dalam penilaian audit kearsipan. Khususnya berkaitan objek penilaiannya.
“Di tahun 2021 ini ada kebijakan baru dari pemerintah melalui ANRI bahwa penilaian audit kearsipan dinilai dari dua obyek sesuai Perka ANRI Nomor 9 Tahun 2019. Untuk Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dalam hal ini Dinas Arsip dan Perpustakaan dinilai oleh ANRI dengan bobot 60 persen dan sisanya 40 persen dari unit kearsipan atau OPD. Kalau tahun 2020 murni penilaian audit kearsipan itu dari LKD,” katanya.

Terkait hasil sementara audit kearsipan 2021 terhadap unit kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Syahruna sedikit memberi bocoran kalau hasilnya belum memuaskan.

“Perlu saya sampaikan bahwa hasil sementara audit kearsipan 2021 terhadap unit kearsipan di lingkungan Pemkab Klaten belum sesuai harapan. Maka agar ada perbaikan, kami melakukan pembinaan yang mengarah pada audit kearsipan. Penting juga komitmen setiap kepala unit kearsipan atau OPD bahwa audit kearsipan ini menjadi indikator baru dalam penilaian percepatan perubahan reformasi birokrasi. Terpenting bagi setiap unit kearsipan dalam menyikapi audit ini adalah membuat SK penugasan, SOP dan mengelola arsip aktif dan inaktif,” jelasnya. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *