UNGARAN, Cakram.net – Ngadimin (47) warga Bawen, Kabupaten Semarang, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Semarang karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Selain Ngadimin, polisi juga menangkap Joko AS (43) warga Pringapus Kabupaten Semarang yang membeli sabu-sabu dari Ngadimin.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan tersangka Ngadimin ditangkap pada Selasa 31 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti 11 plastik klip berisi serbuk sabu-sabu dan bong alat hisap. Selain itu, di handphone (hp) tersangka juga didapati ada foto sabu-sabu dan pil ekstasi.
“Berdasarkan bukti tersebut, saat dilakukan penggeledahan kembali di rumah tersangka ditemukan barang bukti dua plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 91,65 gram dan 86,08 gram, serta 68 butir ekstasi. Sabu-sabu dan ekstasi itu disembunyikan di antara pohon bambu di sekitaran makam desa yang letaknya di belakang rumah tersangka,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa 7 September 2021.
Kapolres menjelaskan, dalam kurun waktu 3 bulan mulai Juni 2021 sampai Agustus 2021 tersangka sudah mengedarkan sekitar 3 kilogram sabu-sabu dan 300 butir ekstasi dan inex. Tersankga mengambil paket sabu-sabu pada 25 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 WIB di seputaran Kaligawe Kota Semarang atas perintah Irawan yang sekarang DPO.
“Jumlah sabu yang diambil sebanyak 15 paket dengan berat keselurahan sekitar 15 ons serta 300 butir ekstasi/inex. Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu dan ekstasi telah diedarkan di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah, di antaranya Solo, Temanggung, Demak, Purwodadi Grobogan, Kota Semarang dan Kabupaten Semarang,” jelasnya.