Perpres Ponpes Diteken Presiden, Wagub Jateng Segera Susun Draf Perda Pesantren

Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Terkait Dana Abadi Pesantren, Menag Yaqut  mengaku akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupun prioritas program,”imbuhnya. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *