BNN Kabupaten Magelang Musnahkan Barang Bukti 19 Kilogram Ganja

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Purwo Cahyoko dalam pres rilisnya menjelaskan jajarannya beserta BNN Kabupaten Magelang telah berhasil menangkap dan menggeledah seseorang berinisial ATC di wilayah Kabupaten Magelang, tepatnya di sekitar terminal Secang.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika golongan I dari tangan tersangka berupa 12 paket daun ganja kering seberat 19,3 kilogram.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui tersangka ini diperintah oleh Agus Susanto yang merupakan narapidana dengan hukuman seumur hidup kasus narkoba di LP kelas II Banyuasin, Sumatera Selatan.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *