Terhadap para tersangka akan dikenakan pasal primair pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
“Selain itu, pada hari ini (21 Oktober 2021) BNN Provinsi Jawa Tengah dan BNN Kabupaten Magelang juga akan memusnahkan barang bukti lainnya dari kasus yang berbeda, berupa sabu-sabu sebanyak 100 gram,” kata dia. (Cakram)
