TEMANGGUNG, Cakram.net – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Temanggung, Totok Cahyo Nugroho mengingatkan kepada publik bahwa angka pernikahan anak di Temanggung masih tergolong tinggi, yakni kenaikan kasus hingga 300 persen.
Hal itu disampaikan Totok Cahyo Nugroho usai sosialisasi anti perundungan dan kekerasan anak di SMP Negeri 3 Kedu, Kamis 7 Oktober 2021.
Totok mengatakan, pada tahun 2021 kasus pernikahan dini sudah mencapai 300 kasus. Dari jumlah kasus tersebut, selain hamil diluar nikah, juga karena minimnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap tingkat kerawanan pernikahan dini.
“Dari 300 kasus yang sudah masuk ke kami, 50 persen diantaranya karena memang hamil diluar nikah dan 50 persen lainnya, karena minimnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap tingkat kerawanan pernikahan dini itu,” katanya, dilansir dari laman Pemkab Temanggung, Kamis 7 Oktober 2021.
Menurut Totok, pernikahan dini di Kabupaten Temanggung sebagian besar terjadi di daerah-daerah pinggiran. Karena memang Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah tersebut sangat mempengaruhi tingginya kasus pernikahan dini.
