“Tidak hanya itu, kasus-kasus lainnya yang menyangkut anak-anak di bawah umur juga masih terjadi di Kabupaten Temanggung, seperti kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, penyalahgunaan narkotika dan perundungan, serta pergaulan bebas,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Totok, KPAI Temanggung gencar melakukan sosialisasi anti perundungan dan kekerasan terhadap anak di sekolah-sekolah.
“Sasaran kami tidak hanya siswa sekolah saja, kami juga menyasar target lainnya agar kedepan masyarakat Temanggung bisa semakin memahami bahaya perundungan, pernikahan dini, narkotika dan lainnya,” ujarnya.
Sementara untuk kasus perundungan juga sangat berbahaya dilakukan kepada anak-anak dibawah umur. Karena perundungan atau bullying ini bisa menyebabkan menurunnya mental pada anak.
“Secara psikologis anak-anak yang sudah pernah dibully akan mengalami trauma yang cukup dalam, bahkan apa yang dialami oleh anak akan terbawa hingga dewasa, ini sangat berbahaya,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya berharap semakin sering dilakukan sosialisasi seperti ini kedepan agar bisa mengurangi dan menekan kasus kriminalitas dan narkotika di Temanggung.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin melakukan sosialisasi hingga ke pelosok Temanggung, namun kami juga sangat butuh peran serta dari masyarakat untuk memerangi perundungan, bullying, kekerasan terhadap anak, dan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya. (Cakram)
