SUKOHARJO, Cakram.net – Pemkab Sukoharjo memberlakukan aturan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk kantor menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Dengan adanya kebijakan tersebut, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sukoharjo menyediakan QR Code di setiap pintu masuk kantor agar bisa discan menggunakan aplikasi tersebut.
“Kabupaten Sukoharjo sudah turun ke level 2 untuk PPKM-nya. Aturan yang diatur dan Instruksi Bupati mengikuti aturan yang ada di Instruksi Mendagri,” jelas Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dilansir dari laman Pemkab Sukoharjo, Rabu 6 Oktober 2021.
Salah satu aturan yang tercantum dalam Inbup tersebut adalah tentang kedatangan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat masuk kantor yang harus menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Terkait sasaran prasana tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sukoharjo, Suyamto mengatakan saat ini sudah dipasang TV stand di pintu masuk Gedung Menara Wijaya dan pintu masuk Lobi Kantor Bupati.